Sampaikan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Wagub Minta PAD Ditingkatkan

benuanta.co.id, Bulungan – Usai melaksanakan Focus Group Discusion (FGD) pra evaluasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan rancangan peraturan kepala daerah (Ranperkada) pajak dan retribusi daerah yang dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tanggal 12 sampai 13 Juni 2023 lalu.

Pada hari ini dilaksanakan penyampaian nota pengantar Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara yang disampaikan oleh Wakil Gubernur Kaltara Yansen Tipa Padan.

Dalam penyampaiannya mengatakan pelaksanaan pembangunan daerah tidak dapat dipisahkan dengan keuangan daerah, khususnya pendapatan asli daerah (PAD).

“Tidak lain tidak bukan, PAD merupakan salah satu sumber dana yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk membiayai kegiatan pembangunan di wilayah kerjanya,” ungkap Yansen kepada benuanta.co.id, Senin 26 Juni 2023.

Oleh karenanya, penting dilaksanakan dan memaksimalkan setiap potensi penerimaan pendapatan daerah, melalui pajak daerah dan retribusi daerah. Pasalnya peningkatan pendapatan daerah juga membantu Pemprov Kaltara dalam meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM).

“Selain itu juga membantu mewujudkan kemandirian daerah, meningkatkan efisiensi pelayanan publik di daerah serta mendukung investasi dan kemudahan berusaha,” bebernya.

Lanjutnya, Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah ini merupakan tindak lanjut dan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Kata dia, terbitnya undang-undang tersebut dapat membantu daerah dalam meningkatkan realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan sumber PAD yang sangat potensial dan mempengaruhi secara signifikan.

“Perlu diketahui, dalam undang-undang HKPD terdapat penambahan objek pajak dan rasionalisasi objek retribusi yang mewajibkan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi untuk segera disesuaikan,” paparnya.

Dia menjelaskan, merujuk pada Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, perubahan dan penataan dalam penggolongan pajak yang dipungut daerah provinsi meliputi pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak alat berat (PAB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan (PAP), pajak pokok dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan.

“Opsen ini diharapkan memperkuat pengawasan terhadap pertambangan di daerah dan dengan adanya mekanisme opsen pajak diharapkan dapat meningkatkan kemandirian daerah,” terangnya.

Dengan mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa menimbulkan beban tambahan bagi wajib pajak. Sedangkan untuk retribusi daerah terdiri atas 3 objek yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.

Mantan Bupati Malinau ini menuturkan pada objek retribusi terdapat penyederhanaan jenis layanan. Itu untuk meminimalkan pemungutan yang dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat.

“Pada tahun 2022, Bapenda Kaltara masih mengelola 5 mata pajak daerah, dimana realisasi penerimaan pajak daerah per Desember 2021 senilai Rp 404 miliar dan di tahun 2022 senilai Rp 596 miliar. Ini artinya mengalami peningkatan sekitar 47,57 persen,” sebutnya.

Hanya saja persentasi derajat fiskal Provinsi Kaltara tahun 2022 masih berada pada kisaran 30,62 persen. Hal ini berarti keuangan Pemprov Kaltara masih sangat bergantung dari penerimaan dana pembangunan dan jauh dari kemandirian fiskal.

“Total PAD Provinsi Kaltara tahun 2022 sebesar Rp 813 miliar, sedangkan realisasi dana pemerintah perimbangan sebesar Rp 1,84 triliun,” ucapnya.

Untuk itu, Yansen mengucapkan penerimaan PAD perlu mendapatkan perhatian khusus untuk terus dioptimalkan.(*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *