benuanta.co.id, TARAKAN – Kewenangan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kini resmi berada di bawah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tarakan, setelah sebelumnya ada pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD). Peralihan ini menegaskan setiap kapal yang akan berlayar wajib memenuhi seluruh persyaratan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kantor KSOP Kelas II Tarakan, Stanislaus W. Wetik, melalui Penilik Kelayaklautan KSOP Kelas II Tarakan, Fahmi, menjelaskan SPB merupakan dokumen negara yang wajib dimiliki setiap kapal sebelum berlayar.
“SPB itu menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 adalah dokumen negara yang diberikan kepada setiap kapal yang akan berlayar dan sifatnya wajib,” ungkapnya, Senin (19/1/2026).
Fahmi menegaskan, penerbitan SPB hanya dapat dilakukan apabila terdapat permohonan resmi dari pemilik atau operator kapal yang akan berlayar. Setiap permohonan tersebut akan melalui proses verifikasi oleh KSOP guna memastikan seluruh persyaratan administratif dan teknis telah terpenuhi. Ia membeberkan sejak 1 Januari 2026 kewenangan penerbitan SPB secara resmi berada di bawah KSOP, sehingga kapal yang tidak mengajukan permohonan tidak dapat diproses.
“SPB ini adalah kewajiban kapal sebelum berlayar,” tegasnya.
Ia menambahkan secara prinsip, persyaratan penerbitan SPB sebelum dan sesudah peralihan kewenangan ke KSOP tidak mengalami perubahan. Perbedaannya hanya terletak pada pihak yang memiliki kewenangan. “Pada dasarnya persyaratannya sama, hanya kewenangannya saja yang beralih ke KSOP,” terangnya.
Adapun persyaratan tersebut meliputi surat permohonan berlayar, daftar awak kapal, dokumen kapal yang masih berlaku, manifes muatan atau penumpang, serta pemenuhan kewajiban lainnya. “Dokumen kapal itu harus hidup, manifes harus sesuai, dan semua persyaratan wajib dipenuhi sebelum SPB diterbitkan,” paparnya.
Salah satu dokumen utama yang menjadi dasar penerbitan SPB adalah Sertifikat Kelaiklautan Kapal atau Certificate of Seaworthiness yang menyatakan kapal layak laut. Fahmi menegaskan tanggung jawab kelayaklautan berada pada nahkoda. “Yang menyatakan kapal layak laut itu adalah nahkoda, dan berdasarkan itulah SPB dapat diterbitkan,” ujarnya.
KSOP juga menegaskan SPB pada prinsipnya diberlakukan untuk semua jenis kapal. Namun, terdapat mekanisme khusus untuk kapal tertentu. “Kapal nelayan juga bisa mendapatkan SPB, tapi pengurusannya bukan di KSOP umum, melainkan melalui KSOP Perikanan yang memiliki kepala bagian tersendiri,” imbuhnya.
Ia menekankan tidak diterbitkannya SPB bukan berarti penolakan sepihak, melainkan karena kapal belum memenuhi unsur kelayakan. “Contohnya speedboat non-reguler, selama spesifikasi teknisnya belum memenuhi ketentuan seperti jenis mesin dua tak, Rencana Pola Trayek (RPT), dan persyaratan lain, maka kami tidak bisa menerbitkan SPB,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli







