benuanta.co.id, BULUNGAN — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan kebijakan potongan tarif bagi penyandang disabilitas tetap diberlakukan di seluruh pelabuhan di wilayahnya.
Besaran diskon yang diberikan mencapai sekitar 15 persen dari tarif normal.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kaltara, Idham Chalid, kebijakan ini berlaku merata tanpa melihat asal daerah identitas kependudukan pengguna jasa, selama aktivitas perjalanan dilakukan di wilayah Kaltara.
“Sekitar 15 persen dari tarif (potongan harganya). Ini berlaku di semua pelabuhan di Kaltara,” sebutnya, Kamis (7/5/2026).
Menurut dia, kebijakan tersebut mengacu pada kelompok masyarakat yang masuk kategori disabilitas secara umum. Tidak ada pembatasan jenis disabilitas tertentu dalam penerapannya. “Yang masuk kategori disabilitas, ya semua,” katanya.
Respons masyarakat terhadap kebijakan ini, ia menilai, berjalan sebagaimana mestinya. Program tersebut terus berlangsung meski belum diikuti dengan kesiapan fasilitas yang sepenuhnya ramah disabilitas.
Ia mengakui, sarana pendukung di sejumlah pelabuhan masih belum memenuhi standar layanan inklusif secara menyeluruh. Beberapa infrastruktur dasar seperti pegangan (Railing) dan jalur khusus pejalan kaki bagi difabel masih terbatas.
“Kalau dibilang 100 persen terpenuhi, relatif belum. Masih ada yang perlu disiapkan,” ujarnya.
Keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala utama dalam percepatan pembangunan fasilitas tersebut. Menurut dia, perbaikan infrastruktur membutuhkan penataan ulang yang cukup besar, termasuk pembongkaran dan pembangunan jalur khusus.
Meski begitu, Dishub Kaltara memastikan arah kebijakan sudah mengacu pada pelayanan inklusif. Pada 2026, pemerintah daerah mulai mengalokasikan anggaran untuk pembangunan jalur pedestrian ramah disabilitas di kawasan pelabuhan.
“Tahun 2026 sudah ada, tapi bertahap sesuai kemampuan anggaran,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Endah Agustina







