54 CPNS Kaltara Segera Terima SK Gubernur

benuanta.co.id, BULUNGAN – Kabar gembira bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah menjalankan setiap tahapan dan dinyatakan telah lulus. Tidak lama lagi CPNS akan bekerja di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) setelah menerima surat keputusan (SK) Gubernur.

Dalam rapat koordinasi percepatan penetapan SK CPNS dan PPPK Formasi tahun anggaran 2024 yang dihadiri oleh Plh Sekprov Kaltara dan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pada Rabu 16 April 2025 menyatakan 54 orang telah menerima Nomor Induk Pegawai (NIP).

“Progres penetapan NIP untuk 54 CPNS Kaltara sudah selesai di BKN,” ucap Plt Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa kepada benuanta.co.id, Kamis 17 April 2025.

Baca Juga :  Dewan Pendidikan Kaltara Soroti Minimnya Sosialisasi Juknis SPMB di Nunukan

Ia mengatakan, dalam rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang berjalan adalah proses CPNS, dimana Persetujuan Teknis (Pertek) telah keluar pertanggal 1 April 2025 yang lalu.

“Saat ini kita on proses penandatanganan dan penerbitan SK. Nanti kita lihat kesiapan pak Gubernur kapan beliau mau serahkan SK nya dalam waktu dekat,” jelasnya.

Baca Juga :  Tujuh Siswa Angkatan Perdana SMA Unggul Garuda Mulai Belajar pada 16 Juli

Untuk SK Terhitung Mulai Tanggal (TMT)-nya, kata Andi terhitung 1 April 2025, hanya saja untuk kerjanya dapat dilakukan pada 1 Mei 2025 hal itu didasarkan pada Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

“Kalau dia masuknya sebelum Mei, maka bisa gajian di tanggal 1 Mei 2025,” tuturnya.

Andi menambahkan sebelumnya jumlah CPNS sebelum dilaksanakan penerbitan NIP sebanyak 55 orang. Hanya saja berjalannya waktu, didapati ada 1 orang yang mengundurkan diri sehingga data yang masuk ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) hanya 54 orang.

Baca Juga :  Piala Gubernur Futsal Kaltara Masuki Babak 16 Besar Persaingan Kian Sengit

“Yang satu orang itu sebenarnya bisa digantikan dengan nama yang dibawahnya tapi prosesnya akan lama di BKN,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *