Waspada! Banyak Pinjol Ilegal Gentayangan

Ketua Satgas Waspada Investasi : Sengsara Jika Masuk ke Pinjol Ilegal

TARAKAN – Pinjaman Online (Pinjol) patut diwaspadai masyarakat. Sebab, tak sedikit korban dari Pinjol yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1545 votes

Penyedia jasa pinjol ilegal yang menjerat nasabah melalui kemajuan teknologi ini, kerap memberikan penawaran yang menarik untuk sebuah pinjaman. Tak tanggung-tanggung, hanya bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja, sudah bisa sebagai syarat pencarian dana.

Hanya saja, pinjol ilegal ini selalu meminta pengguna agar mengizinkan data dari kontak handphone untuk diakses melalui aplikasi.

Menurut pengamat ekonomi sekaligus dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tarakan, Kalimantan Utara, Dr. Ana Sriekaningsih.,S.E.,M.M, mengungkapkan pinjol ilegal ini bukan bagian dari Fintech (Finansial Technology) lending yang selama ini menjadi jembatan untuk meningkatkan perekonomian.

Menurutnya, pinjol ilegal yang tak sedikit menjerat masyarakat telah masuk kategori sebagai kejahatan. Dalam hal ini penipuan berkedok teknologi informasi.

Baca Juga :  DKP Kaltara Tes Kandungan Formalin pada Ikan di Tiga Pasar Tradisional Tarakan

“Ya namanya ilegal itu sudah pasti tidak baik. Tanpa alur resmi, tanpa jalur hukum. Artinya keabsahan daripada izin dia tidak punya, namanya saja ilegal. Harusnya itu diwaspadai, ngapain juga masyarakat memilih itu. Mungkin masyarakat yang terjebak itu kurang paham mana yang harus diwaspadai pinjaman online seperti itu,” ujar Dr. Ana Sriekaningsih.,S.E.,M.M, kepada benuanta.co.id, Selasa (22/6/2021).

“Kalau menurut saya pinjaman itu yang jelas real ada. Pemerintah bisa memutuskan, mungkin bisa melalui bank, atau bisa melalui Pegadaian. Pinjaman tanpa ada jaminan dari pemerintah itu kan ada Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan lainnya itu ada yang Rp 10 sampai Rp 20 juta, tanpa jaminan dan itu lewat Pegadaian,” tambahnya.

Akademisi itu berpendapat, dengan keterpurukan ekonomi saat ini masyarakat harus tetap jeli dalam mencari pinjaman sebagai penyambung hidup. Dia lantas menyarankan masyarakat agar memperhatikan segala aturannya dengan jelas.

“Menurut saya janganlah melakukan pinjaman online, karena tidak sedikit ya yang ilegal dan perlu diwaspadai. Masyarakat juga perlu paham tipe-tipe yang harus diwaspadai dengan iming-iming yang masuk logika tidak sih akal sehat kita, itu tidak usah diikuti pasti sudah jebakan. Misalkan dapat fee tinggi, suku bunga, jangka waktu itu juga harus dilihat. Kalau suku bunganya tinggi sekali itu kan menjerat,” terangnya.

Baca Juga :  Besok Pasar Murah Dibuka di Pasar Agathis, Pembeli Khusus Pemilik Kupon

Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) selama ini juga telah mengatur suku bunga, yang dilanjutkan untuk diterapkan kepada bank-bank umum. Dari bank umum itu juga akan terus melontarkan suku bunga yang ditetapkan kepada masyarakat.

“Suku bunga saat ini selama pandemi sudah turun. Hari ini atau besok BI akan meluncurkan Rapat Dewan Gubernur (RDG) itu kan setiap berapa bulan ada, disitu nanti dilihat apakah suku bunga acuan turun atau tidak,” katanya.

“Iya karena kan membohongi, pasti masuk dalam ranah kriminal. Makanya itu harus hati-hati bagi pengguna teknologi online. Tentunya pemerintah (harusnya) turun tangan untuk menyeleksi yang memiliki pemasaran secara online. Apalagi yang bersangkutan dengan pinjaman begini,” tandasnya.

Baca Juga :  BPD Kaltimtara Siapkan Rp 2 Miliar Penukaran Uang Kecil untuk Hari Raya

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobingz, menyebutkan pinjol ilegal merupakan sebuah kejahatan yang bisa dijerat dengan pidana. Lebih lanjut dia menjelaskan, sejauh ini fintech lending atau pinjaman online yang legal hanya terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini total sudah ada 125 fintech lending yang terdaftar di OJK.

Dari jumlah tersebut, ada 60 juta rekening yang terdaftar resmi dengan dana komulatif yang disalurkan mencapai sekitar Rp 190 triliun. Dari data tersebut juga, Tongam mengatakan bahwa pinjol sejatinya membantu masyarakat. Terutama sebagai alternatif pendanaan.

“Dia bisa jadi menyengsarakan kalau dia masuk ke pinjol ilegal. Ini yang perlu kita cari solusinya,” katanya.

Jika sudah begitu, pinjol ilegal akan jadi menyusahkan masyarakat. Karenanya, masyarakat juga disarankan agar lebih dulu mengecek ke situs OJK, yakni ojk.go.id atau contact center 157 jika hendak meminjam dana secara online. (*)

Reporter : Yogi Wibawa
Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *