Kejari Tarakan Musnahkan Barang Bukti dari 77 Perkara Inkrah

benuanta.co.id, TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan memusnahkan barang bukti perkara inkrah pada Selasa, 14 Mei 2024. Adapun periode perkara yang sudah inkrah ini sejak Januari hingga April 2024.

“Barang bukti ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap, ada 77 perkara,” singkat Kasi Intelijen Kejari Tarakan, Harismand, Selasa (14/5/2024).

Diuraikan oleh Kasi Barang Bukti Kejari Tarakan, Zuhliyan Zuhdy, dari 77 perkara, 39 diantaranya merupakan perkara narkotika yang terdiri sebanyak 242 bungkus sabu dan 30 butir pil berlogo LL. Selain itu, terdapat pula perjudian sebanyak 7 perkara yang terdiri dari kartu-kartu karpet dan lainnya.

Baca Juga :  Jelang Nataru 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Masih Stabil

Dari 77 perkara, pihaknya telah menerima sebanyak 76 terdakwa.

“Ada juga perkara TPPO, perkara penganiayaan asusila cabul, barang buktinya berupa pakaian, celana, senjata tajam dan sudah kita musnahkan semua,” urainya.

Selain dimusnahkan, terdapat pula barang bukti yang dirampas untuk negara. Namun saat ini masih dalam tahap penafsiran oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan. Diantaranya, barang bukti kendaraan bermotor, handphone, 6 unit rumah, dan beberapa kubik kayu.

Baca Juga :  Pemukulan di TPS Karang Anyar Pantai Berakhir Damai

“Saat ini masih dalam tahap penafsiran KPKNL. Kita lelang ini tahapannya harus KPKNL dulu. Kalau uang tunai itu dirampas untuk negara, kalau tidak salah tahun lalu ada itu,” imbuhnya.

Dari barang bukti yang dimusnahkan, didominasi oleh pakaian terdakwa saat melakukan kejahatan. Pemusnahan ini dilakukan dengan 4 cara, untuk pakaian, karpet dan kartu-kartu dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan untuk barang bukti handphone dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu. Untuk barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara digerinda.(*)

Baca Juga :  Perkara TPPO Masih Bergulir di Polres Tarakan

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *