Selewengkan Dana Desa, Oknum Kades di Malinau Masuk Bui

benuanta.co.id, MALINAU – Membuat laporan fiktif kegiatan pembangunan rumah bagi warga yang tidak mampu, penyelenggaraan pos kesehatan desa dan pengadaan lampu tenaga surya pada realisasi dana Desa Long Belaka Pitau tahun anggaran 2020, 2021 dan 2022, membuat Kepala Desa (Kades) Desa Long Belaka Pitau, Kecamatan Pujungan, Kabupaten Malinau, diamankan oleh Satreskrim Polres Malinau.

Kades Long Belaka Pitau, LK (40) diamankan oleh Satreskrim Polres Malinau atas dugaan Tindak Pidana Tipikor (Tipikor) karena diduga sudah membuat laporan pertanggung jawaban dana desa fiktif pada kegiatan di desanya.

Baca Juga :  Alasan Menasehati, Ayah Tiri Ini Pegang Bagian Intim Korban

“Kami telah menyelesaikan penyidikan dengan penuh ketelitian dan profesionalisme. Dengan bukti yang cukup, kami melimpahkan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri Malinau untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Malinau AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Malinau AKP Reginald Yuniawan Sujono, Kamis, 25 Juli 2024.

Reginald menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan dana desa yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Long Belaka Pitau.

Baca Juga :  Sidang Pembuktian Sabu 24 Kilo, Saksi Meringankan Sebut Terdakwa Pergi Berburu Belibis

Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti bahwa dana tersebut disalahgunakan oleh oknum Kades ini. Tercatat kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp.1.110.894.607,60. Tersangka LK dikenakan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

“Makanya berdasarkan barang bukti yang sudah didapatkan, tersangka pun langsung kita amankan di rumah tahanan Mako Polres Malinau,” jelasnya.

Baca Juga :  Lanal Nunukan Gagalkan Penyelundupan 7 WNI di Perairan Perbatasan RI-Malaysia

Kasat Reskrim Polres Malinau menghimbau pemerintah daerah dan aparat desa untuk terus bekerja sama dalam memastikan dana desa digunakan sesuai dengan peruntukannya demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

“Kita tidak akan segan untuk menindak siapapun yang menyalahi aturan dan merugikan masyarakat. Untuk masyarakat kita juga menghimbau agar jangan pernah takut melaporkan hal-hal yang mencurigakan dari alokasi penggunaan dana desa,” pungkasnya.(*)

Reporter: Osarade

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *