Jaksa Bakal Dalami Tersangka Lain Korupsi RSUD Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN– Pasca menetapkan NH mantan bendahara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan akan dalami kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.

Kepala Kejari Nunukan, Fatoni Hatam mengatakan berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup, Tipikor dilakukan oleh NH selaku pejabat pengeluaran TA 2021 sebagai tersangka Tipikor dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Nunukan.

“Sejuah ini NH yang sudah tersangka, untuk kemungkinan adanya tersangka lain yang membantu NH dalam melakukan Tipikor ini akan kita dalami,” terang Fatoni kepada benuanta.co.id, Kamis (25/7/2024).

Baca Juga :  Penipuan Online Meningkat, Polres Nunukan Ingatkan Tak Tergiur Harga Murah

Fatoni meminta kepada tersangka NH agar bisa koperatif kepada Tim penyidik Jaksa selama dilakukan pemeriksaan NH setelah jadi tersangka hingga nantinya kasus ini bergulir di meja hijau.

Dikatakannya, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tim Penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap Tersangka NH berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print- 55 /O.4.16/Fd.1/07/2024 Tanggal 23 Juli 2021. Yang mana, kini tersangka NH telah di titipkan jaksa di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Nunukan.

Baca Juga :  Si Bisu Pembunuh Pengusaha Rumput Laut Terancam 10 Tahun Penjara

“Penahanan ini kita lakukan atas pertimbangan subjektif Tim Penyidik untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana,” ungkapnya.

Fatoni mengungkapkan, sejatinya Tim Jaksa telah melakukan penyelidikan atas dugaan perbuatan melawan hukum terhadap pengelolaan BLUD RSUD Nunukan Tahun anggaran 2021 dan Tahun anggaran 2022 tersebut sejak (22/11/2023) lalu.

Baca Juga :  KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kebagusan

“Dengan dua alat bukti permulaan yang bisa dapat dipertanggungjawabkan ialah NH, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, namun kita akan terus melakukan pendalaman terhadap tersangka NH,” uangkapnya.

Fatoni menyampaikan, berdasarkan hasil perhitungan tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan dan Tim Auditor Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara sepakat terdapat kerugian keuangan daerah akibat perbuatan Tersangka NH sebesar Rp 3.109.314.155,28. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *