Mantan Bendahara RSUD Nunukan jadi Tersangka Korupsi  

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menetapkan mantan bendahara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan berinisial NH sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Selasa, 23 Juli 2024.

Kepala Kejari Nunukan, Fatoni Hatam mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan dua alat bukti permulaan yang cukup, Tim Jaksa Kejari Nunukan menetapkan NH selaku pejabat pengeluaran Tahun Anggaran (TA) 2021 sebagai tersangka Tipikor dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Nunukan.

“Penetapan tersangka ini sebagaimana Nomor : Print- 54 /O.4.16/Fd.1/07/2024 Tanggal 23 Juli 2024, keputusan tersebut ditetapkan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan melaksanakan ekspose, dengan kesimpulan telah ditemukan lebih dari 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan NH sebagai tersangka,” ungkap Fatoni kepada awak media, Selasa (23/7/2024).

Baca Juga :  Pajak Kendaraan Mati, 25 Pengendara Terjaring Razia di Nunukan  

Diungkapkannya, dalam pemeriksaan penyidikan hingga saat ini Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi terhadap 44 orang saksi baik pihak manajemen RSUD Nunukan, pihak Pemerintah Kabupaten Nunukan, serta pihak ketiga atau perusahaan yang melakukan kerjasama dengan pihak RSUD Nunukan.

Tak hanya itu, Fatoni juga mengatakan jika pihaknya telah telah menyita barang bukti sebanyak 507 item dan menyita 5 alat bukti surat yang seluruhnya kelak akan dipergunakan dalam pembuktian di persidangan.

Sementara itu, terkait kerugian keuangan daerah, sampai saat ini tim Jaksa Penyidik Kejari Nunukan dan Tim Auditor Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara masih berkoordinasi untuk menentukan kerugian keuangan daerah secara pasti dan komprehensif dengan tujuan agar dalam penghitungan ini telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dalam lingkup 1 tahun anggaran.

Baca Juga :  Dialog UMKM Upaya Serap Aspirasi dan Solusi Konkret di Nunukan

“Untuk total kerugian pastinya masih dilakukan perhitungan oleh BPKP Kaltara, namun tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan dan Tim Auditor Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara sepakat terdapat kerugian keuangan daerah akibat perbuatan Tersangka setidak-tidaknya sebesar Rp 3.109.314.155,28,” terangnya.

Fatoni membeberkan, adapun modus operandi yang digunakan tersangka NH adalah melakukan pembayaran ganda terhadap sejumlah item belanja yang sama namun hanya dibayarkan satu kali.

Baca Juga :  Ketua DPRD Nunukan Dilaporkan ke Polisi

“Tersangka juga melakukan pencairan anggaran atas transaksi belanja yang fiktif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk keperluan diluar kewajiban BLUD RSUD Nunukan yang menimbulkan merugikan keuangan daerah,” bebernya.

Dikatakannya, item tersebut seperti peralatan, serta obat-obatan termasuk dana dari Covid-19 yang masuk dalam dana BLUD RSUD Nunukan.

Adapun tersangka NH disangkakan Pasal 2 dan Pasal Undang-undang  Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *