benuanta.co.id, TARAKAN – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Edy Guntur dan Mendila. Putusan kasasi ini diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan pada 13 Mei 2024 dan 23 April 2024.
“Dalam putusan kasasi tersebut, Majelis Hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi baik dari terdakwa maupun penuntut umum sehingga kedua terdakwa dijatuhi hukuman tetap yaitu hukuman mati,” ujar jaksa dalam perkara ini, Komang Noprizal, Senin (14/5/2024).
Diketahui, pada tingkat pertama terdakwa Edy Guntur dijatuhi putusan mati, kemudian dalam tingkat banding putusan tersebut dikuatkan, lalu melangkah ke kasasi ditolak oleh MA. Sementara untuk terdakwa Mendila dalam tingkah pertama divonis pidana seumur hidup, lalu pada tingkat banding divonis hukuman mati dan tingkat kasasi di tolak oleh MA.
“Karena ini pidana mati ditingkat kasasi masih ada upaya hukum terakhir yaitu PK (peninjauan kembali) atau grasi ke presiden. Apabila ditolak oleh presiden ya kita tunggu nanti,” imbuhnya.
Dilanjutkan Komang, jika terdakwa memilih untuk upaya hukum terakhir PK atau grasi ke presiden dan putusan yang turun tetap pidana mati maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk eksekusi kedua terdakwa.
“Kita tidak ada kewenangan PK, itu semua yg bermohon dari terdakwa. Kita masih tunggu dari terdakwa. Kalau terdakwa tidak PK ya tetap berjalan hukumannya. Kita akan laporkan ke Kejagung,” tutup Komang.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan ini terkuak setelah setahun lebih korban AGR yang merupakan sepupu Edy Guntur menghilang. Pada April 2021 lalu, AGR sempat keluar dari rumah dan tak kembali lagi, rupanya AGR dihabisi oleh saudara sepupunya yakni Edy Guntur, istrinya yakni Afrila dan rekannya Mendila. Sehingga pada 27 November 2022 pihak kepolisian Polres Tarakan berhasil meringkus ketiga terdakwa. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli