benuanta.co.id, TARAKAN – Lapas Kelas IIA Tarakan memberikan pengurangan masa pidana (PMP) terhadap tahanan anak dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2024 pada Selasa, 23 Juli 2024. Pengurangan masa tahanan ini diberikan kepada 4 anak binaan yang dinyatakan telah memenuhi syarat substantif maupun administratif.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Sutarno mengatakan, PMP terhadap anak binaan ini merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Adapun PMP ini merupakan pemenuhan hak bagi anak binaan selama menjalani masa pidana.
“Semua anak binaan berhak atas hak dasar dan hak bersyarat yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU). Hak dasar antara lain hak beribadah, mendapatkan perawatan kesehatan, dan memperoleh pendidikan. sedangkan hak bersyarat salah satunya adalah Pengurangan Masa Pidana (PMP),” jelasnya, Selasa (23/7/2024).
Sutarno melanjutkan, seluruh warga binaan baik anak binaan mendapatkan kesempatan yang sama dalam hak pidananya. Menurutnya, hal ini merupakan salah satu bentuk kemanusiaan, meski terlibat pidana, anak binaan adalah aset negara yang selalu diupayakan kepentingan terbaik demi tumbuh kembangnya.
“Dan semua disini sepakat bahwa tumbuh kembang anak binaan yang terbaik adalah berada di dekat orang tuanya maupun lingkungan asalnya,” imbuhnya.
Keempat anak binaan yang mendapatkan PMP sebelumnya terlibat kasus penganiayaan dan perlindungan anak. Adapun total anak binaan yang tengah menjalani masa pidana di Lapas Tarakan berjumlah 10 orang dengan rerata kasus Perlindungan Anak.
“Sejauh ini, kita juga pembinaan khusus untuk anak binaan. Pembinaan kerohanian seperti belajar mengaji dan tausiyah. Kemudian juga pemberantasan buta huruf terhadap anak binaan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa