Tarif Terbaru Kendaraan Masuk Pelabuhan Tengkayu I Tarakan

benuanta.co.id, TARAKAN – UPTD Pelabuhan Tengkayu I mulai menerapkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sejak 13 Mei 2024 lalu. Sehingga, tarif memasuki Pelabuhan SDF itu mengalami perubahan.

Berdasarkan papan tarif parkir kendaraan yang terpampang di portal masuk pelabuhan, tarif untuk sepeda motor roda 2 dan 3 Rp 3.000 untuk 1 jam pertama, sedangkan untuk 2 jam berikutnya berlaku kelipatan Rp 4.000 dengan maksimal 12 jam. Tarif untuk minibus, taxi, sedan, angkutan kota dan sejenisnya dipatok Rp 4.000 di 1 jam pertama dan berlaku kelipatan Rp 6.000 untuk 2 jam berikutnya berlaku kelipatan. Tarif untuk pick up dan sejenisnya Rp 5.000 per sekali masuk, truk sedang, bus, truk, tangki dan sejenisnya Rp 7.000 per sekali masuk, kemudian untuk truk besar, truk gandeng, dan sejenis Rp 10.000 per sekali masuk.

Baca Juga :  Polres Tarakan Ingatkan Pengendara Tak Ugal-ugalan di Jalan

Terdapat pula tarif untuk parkir inap Rp 25.000 per kendaraan roda dua, dan Rp 50.000 untuk kendaraan roda empat. Denda jika kehilangan karcis parkir kendaraan sebesar Rp 25.000.

Kepala UPTD Pelabuhan Tengkayu I Kota Tarakan, Muhammad Roswan mengatakan, sebenarnya Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini sudah dapat diberlakukan sejak Februari 2024 namun pihaknya baru menetapkan 3 hari lalu lantaran adanya tahapan sosialisasi.

“Terus kami buatkan retribusi yang baru, seperti perangkat-perangkatnya. Sekarang sistemnya progresif, kalau kemarin flat artinya rata Rp 2.000,” ujarnya, Rabu (15/5/2024).

Ia melanjutkan, peran pihaknya hanya menjalankan Perda dan pertimbangan dalam penerapan sistem tarif progresif ini agar tak terjadi penumpukan kendaraan di area depan dermaga keberangkatan maupun kedatangan.

Baca Juga :  Dinsos Tarakan Kucurkan Rp 10,2 Miliar Bayar Iuran BPJS Kesehatan untuk Masyarakat Kurang Mampu

“Biasanya diberikan progresif itu agar tidak berlama-lama di dalam (Pelabuhan),” lanjutnya.

Adapun mekanisme parkir inap sendiri, kendaraan direkomendasikan untuk berlangganan. Jika tidak, maka akan dikenakan charge tarif per jam saat keluar dari area Pelabuhan Tengkayu I. Dalam berlangganan parkir inap, nantinya pemilik kendaraan akan diberikan kartu.

“Kalau setiap hari beraktivitas di Pelabuhan tapi tidak berlangganan, ya rugi. Biasanya mitra-mitra yang beraktivitas di Pelabuhan itu,” tukasnya.

Selain itu, pihaknya juga mengusulkan adanya penambahan untuk rute keluar. Lantaran dinilai antrean pada pintu keluar cukup mengular.

Namun, dalam penambahan rute keluar maupun penambahan fasilitas di rute keluar pihaknya terbentur anggaran. Sebelumnya, pihaknya juga telah mengusulkan anggaran untuk peningkatan pada lahan parkir yang ada di Pelabuhan Tengkayu I. Tetapi hingga saat ini belum terdapat kejelasan soal anggaran peningkatan fasilitas Pelabuhan Tengkayu I.

Baca Juga :  Seni Reog Ponorogo Margo Mulyo dan Jaranan Margo Budoyo Gelar Grebeg Suro Bulan Purnama

“Kalau anggaran sudah diusulkan sekitar 2 tahun lalu. Kan itu yang belum ada (anggaran) parkiran dengan terminal baru. Sekitar Rp 100 juta untuk jalanan yang berlubang di parkir kendaraan. Kan memang itu kebutuhannya,” pungkasnya.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2639 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *