Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan LSH, Polda Kaltara Sebut Masih Siapkan Administrasi

Hukrim7 views

benuanta.co.id, TARAKAN – Sidang perdana permohonan praperadilan (prapid) yang diajukan oleh pemohon LSH di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor terpaksa ditunda lantaran ketidakhadiran pihak termohon dari Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara), Jumat (25/9/2026).

Ketidakhadiran tim kepolisian dalam sidang permohonan prapid atas penetapan status hukum LSH tersebut menjadi alasan majelis hakim menunda jalannya proses persidangan.

Menanggapi ketidakhadiran jajarannya pada agenda sidang awal tersebut, Plh Kabid Humas Polda Kaltara, AKBP Erwin S Manik, membenarkan pihak Polda Kaltara telah menerima surat pemanggilan resmi dari Pengadilan Negeri Tanjung Selor.

Baca Juga :  Kapolres Nunukan Ganti Lima Pejabat, Kinerja di Lapangan Jadi Sorotan

“Dapat kami sampaikan, benar bahwa Ditreskrimum Polda Kaltara telah menerima surat dari kantor Pengadilan Negeri Tanjung Selor perihal surat undangan pelaksanaan sidang prapid tanggal 22 September lalu,” ujar AKBP Erwin S Manik.

BACA JUGA:

Pihak Termohon Tak Hadir, Sidang Praperadilan LSH Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan Ditunda

Polda Kaltara Siap Hadapi Praperadilan LSH, Turut Dalami Laporan Dugaan Tunggakan Alat Berat Rp1,5 Miliar

Baca Juga :  Puluhan Motor Pelajar Terjaring Patroli Penertiban Satlantas Polres Tarakan

Selain Terjerat Peredaran Etomidate di Tarakan, LSH Turut Terseret Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp5 Miliar

Erwin menjelaskan, alasan kepolisian belum dapat menghadiri persidangan perdana tersebut lantaran masih dalam proses perapian berkas dan dokumen hukum yang dibutuhkan.

“Menindaklanjuti surat tersebut, saat ini Ditreskrimum dan Bidkum Polda Kaltara sedang mempersiapkan administrasi terkait hal tersebut,” lanjutnya.

Baca Juga :  Razia di Lapas Nunukan, Petugas Temukan Barang Terlarang hingga Tes Urine ke WBP

Meskipun persidangan perdana ini terhalang penundaan, Polda Kaltara memastikan siap mengikuti jalannya proses hukum praperadilan sesuai mekanisme yang berlaku. Sidang Prapid ini dijadwalkan ulang pada 2 Oktober 2026. (*)

Reporter/Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *