benuanta.co.id, TARAKAN – Sidang perdana permohonan praperadilan (prapid) yang diajukan oleh pemohon LSH di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor terpaksa ditunda lantaran ketidakhadiran pihak termohon dari Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara), Jumat (25/9/2026).
Ketidakhadiran tim kepolisian dalam sidang permohonan prapid atas penetapan status hukum LSH tersebut menjadi alasan majelis hakim menunda jalannya proses persidangan.
Menanggapi ketidakhadiran jajarannya pada agenda sidang awal tersebut, Plh Kabid Humas Polda Kaltara, AKBP Erwin S Manik, membenarkan pihak Polda Kaltara telah menerima surat pemanggilan resmi dari Pengadilan Negeri Tanjung Selor.
“Dapat kami sampaikan, benar bahwa Ditreskrimum Polda Kaltara telah menerima surat dari kantor Pengadilan Negeri Tanjung Selor perihal surat undangan pelaksanaan sidang prapid tanggal 22 September lalu,” ujar AKBP Erwin S Manik.
BACA JUGA:
Pihak Termohon Tak Hadir, Sidang Praperadilan LSH Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan Ditunda
Erwin menjelaskan, alasan kepolisian belum dapat menghadiri persidangan perdana tersebut lantaran masih dalam proses perapian berkas dan dokumen hukum yang dibutuhkan.
“Menindaklanjuti surat tersebut, saat ini Ditreskrimum dan Bidkum Polda Kaltara sedang mempersiapkan administrasi terkait hal tersebut,” lanjutnya.
Meskipun persidangan perdana ini terhalang penundaan, Polda Kaltara memastikan siap mengikuti jalannya proses hukum praperadilan sesuai mekanisme yang berlaku. Sidang Prapid ini dijadwalkan ulang pada 2 Oktober 2026. (*)
Reporter/Editor: Endah Agustina







