benuanta.co.id, TARAKAN – Sebanyak 30.727 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sebelumnya mendapat tanggungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terancam tidak lagi mendapatkan jaminan kepesertaan mulai 1 Oktober 2026. Kondisi ini terjadi setelah pengajuan kepesertaan JKN yang dijamin Pemprov Kaltara untuk periode berikutnya hanya mencakup sekitar 9.827 peserta dari total kurang lebih 40.554 peserta yang sebelumnya ditanggung hingga September 2026.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan, mengungkapkan Pemprov Kaltara telah mengajukan permohonan pendaftaran peserta JKN yang dijamin mulai 1 Oktober 2026 pada 24 September 2026.
“Dalam permohonan tersebut, cakupan kepesertaan yang dibiayai hanya mencakup sekitar 9.827 peserta dari total kurang lebih 40.554 peserta yang sebelumnya dijamin hingga September 2026,” ungkapnya, Sabtu (26/9/2026).
Berdasarkan pengajuan tersebut, BPJS Kesehatan kemudian melakukan penyesuaian terhadap kepesertaan yang tidak lagi tercakup dalam pengajuan pemerintah daerah. Penonaktifan sebanyak 30.727 peserta dilakukan setelah masa jatuh tempo cut-off sebagaimana diatur dalam nota kesepakatan.
“Mengingat telah masa jatuh tempo cut-off yang diatur dalam nota kesepakatan, BPJS Kesehatan melakukan penonaktifan terhadap 30.727 peserta terhitung mulai 1 Oktober 2026,” ujarnya.
Jumlah peserta terdampak tersebut tersebar di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Utara. Kabupaten Nunukan menjadi wilayah dengan jumlah peserta terdampak paling banyak, yakni 10.324 peserta, disusul Kota Tarakan sebanyak 9.310 peserta.
“Peserta yang dinonaktifkan tersebut tersebar di lima kabupaten/kota di wilayah Kalimantan Utara,” jelasnya.
Di Kabupaten Bulungan, terdapat 5.745 peserta yang terdampak, sedangkan Kabupaten Malinau sebanyak 4.257 peserta. Sementara itu, Kabupaten Tana Tidung mencatat 1.091 peserta terdampak dari kebijakan tersebut.
“Jumlah keseluruhannya mencapai 30.727 peserta,” bebernya.
Jika dirinci, jumlah tersebut terdiri dari 10.324 peserta di Kabupaten Nunukan, 9.310 peserta di Kota Tarakan, 5.745 peserta di Kabupaten Bulungan, 4.257 peserta di Kabupaten Malinau, serta 1.091 peserta di Kabupaten Tana Tidung.
“Peserta yang terdampak tersebar di lima kabupaten/kota dengan jumlah sesuai data yang telah ditetapkan,” terangnya.
Yusef menambahkan, kebijakan penonaktifan kepesertaan tersebut berkaitan dengan pertimbangan ketersediaan anggaran pemerintah daerah untuk membiayai program prioritas kebutuhan dasar kesehatan.
“Kebijakan penonaktifan ini didasarkan pada pertimbangan ketersediaan anggaran Pemerintah Daerah untuk program prioritas kebutuhan dasar kesehatan,” tambahnya.
Alokasi anggaran tersebut, lanjut dia, telah disesuaikan dengan nota kesepahaman yang berlaku untuk periode 1 Januari hingga Desember 2026 serta memperhitungkan kewajiban yang belum terselesaikan.
“Alokasi tersebut telah disesuaikan dengan nota kesepahaman yang disepakati untuk periode 1 Januari s.d. Desember 2026, serta memperhitungkan kewajiban yang belum terselesaikan,” lanjutnya.
Meski demikian, peserta yang masuk dalam daftar usulan nonaktif masih dapat menggunakan kepesertaan JKN hingga 30 September 2026. Artinya, batas akhir jaminan lama masih memberikan kesempatan kepada peserta terdampak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sebelum kebijakan penonaktifan berlaku.
“Sebanyak 30.727 peserta tanggungan provinsi yang diusulkan nonaktif masih tetap dapat aktif dan berobat sampai dengan 30 September 2026,” tegasnya.
Karena itu, BPJS Kesehatan mengimbau peserta terdampak untuk segera memastikan status kepesertaan sebelum memperoleh pelayanan kesehatan. Peserta juga diminta mengecek kemungkinan munculnya tunggakan yang dapat memengaruhi status kepesertaan mereka.
“Peserta diminta mengecek status keaktifan kartu JKN serta potensi tunggakan yang kembali muncul sebelum berobat,” tuturnya.
Pengecekan status kepesertaan dapat dilakukan melalui layanan resmi BPJS Kesehatan, baik melalui layanan PANDAWA maupun aplikasi Mobile JKN. Layanan PANDAWA dapat diakses melalui nomor 08118165165 selama 24 jam.
“Pengecekan dapat dilakukan melalui layanan PANDAWA di nomor 08118165165 (24 Jam) atau melalui aplikasi Mobile JKN,” sebutnya.
BPJS Kesehatan juga mengingatkan adanya potensi denda layanan bagi peserta PBPU Pemda yang sebelumnya merupakan peserta segmen PBPU/Mandiri. Selain itu, terdapat risiko pengalihan biaya pengobatan menjadi biaya umum bagi 3.521 jiwa.
“Mengingat terdapat potensi denda layanan bagi peserta PBPU Pemda yang sebelumnya merupakan peserta segmen PBPU/Mandiri, serta risiko pengalihan biaya pengobatan menjadi biaya umum bagi 3.521 jiwa,” katanya.
Bagi peserta yang memiliki tunggakan, BPJS Kesehatan mengimbau agar kewajiban tersebut diselesaikan sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan. Peserta juga dapat memanfaatkan Program REHAB atau Rencana Pembayaran Bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika peserta memiliki tunggakan, agar melunasi sebelum berobat atau mengambil program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap),” tegasnya.
Selain melalui pelunasan tunggakan maupun Program REHAB, peserta terdampak juga dapat mengubah kepesertaan menjadi peserta mandiri. Langkah tersebut menjadi salah satu opsi agar peserta dapat kembali memperoleh status kepesertaan aktif sesuai ketentuan.
“Peserta terdampak juga dapat mendaftar sebagai peserta mandiri agar langsung aktif dengan melunasi tunggakan atau mengikuti program REHAB,” tambahnya.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan Cabang Tarakan bersama Ombudsman RI, DPRD Provinsi Kalimantan Utara, serta Pemerintah Daerah Provinsi dan kabupaten/kota se-Kaltara melakukan koordinasi untuk mencari solusi bagi masyarakat terdampak. Upaya tersebut diarahkan agar peserta dapat kembali menjadi tanggungan pemerintah daerah sesuai domisili masing-masing sebelum kebijakan berlaku.
“Berupaya agar masyarakat terdampak dapat mendapatkan solusi untuk menjadi tanggungan Pemerintah Daerah sesuai tempat domisili masing-masing dan diselesaikan sebelum 1 Oktober 2026,” bebernya.
Namun, apabila upaya tersebut tidak dapat dipenuhi karena kondisi anggaran pemerintah daerah setempat, peserta terdampak diminta mengikuti langkah mitigasi yang telah disampaikan BPJS Kesehatan.
“Manakala tidak terpenuhi karena kondisi anggaran daerah setempat, maka peserta terdampak agar melaksanakan himbauan yang telah disampaikan,” arahannya.
Untuk mengantisipasi persoalan pelayanan setelah 1 Oktober 2026, masyarakat terdampak juga dapat menyampaikan keluhan maupun pengaduan melalui sejumlah saluran yang tersedia. Pengaduan dapat disampaikan melalui BPJS SATU atau Siap Membantu, bagian pengaduan rumah sakit dan FKTP, Ombudsman RI, maupun pemerintah daerah setempat.
“Keluhan dan pengaduan layanan kesehatan bagi peserta terdampak per 1 Oktober 2026 dapat disampaikan melalui BPJS SATU, bagian pengaduan rumah sakit dan FKTP, Ombudsman RI, serta Pemerintah Daerah setempat,” jelasnya.
BPJS Kesehatan Cabang Tarakan selanjutnya akan terus memperbarui informasi mengenai status penonaktifan maupun keaktifan peserta yang terdampak. Pembaruan tersebut menjadi bagian dari langkah mitigasi untuk mengantisipasi persoalan yang mungkin muncul setelah perubahan status kepesertaan.
“Pembaruan informasi penonaktifan dan keaktifan peserta terdampak akan disampaikan dalam kesempatan pertama sebagai bagian dari mitigasi risiko yang mungkin terjadi,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli







