benuanta.co.id, BULUNGAN – Sidang perdana praperadilan perkara dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah dengan pemohon LSH dan termohon Kapolda Kaltara ditunda, Jumat (25/9/2026).
Diberitakan sebelumnya, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Tjs atas nama pemohon Lie Siong Hwa dan termohon Kapolda Kaltara cq Direktur Reserse Kriminal Umum. Didaftarkan sejak Jumat (18/9/2026), sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan dan jawaban dijadwalkan berlangsung pada hari ini ditunda hingga 2 Oktober 2026.
Sidang belum dapat dilanjutkan karena pihak termohon tidak hadir dalam persidangan. Di ruang sidang, penasihat hukum LSH terlihat hadir bersama rekannya dan membawa sejumlah berkas untuk persidangan. Sementara kursi untuk pihak termohon masih terlihat kosong hingga majelis hakim memutuskan sidang ditunda.
Penasihat Hukum LSH, Marihot GT Sihombing, S.H.S. Th, M.H, mengaku belum mendapat pemberitahuan mengenai alasan ketidakhadiran pihak termohon.
“Kami selaku pemohon belum ada konfirmasi dari termohon bahwa pihak mereka tidak hadir. Kami baru mengetahui hari ini di dalam ruangan sidang,” kata Marihot, Jumat (25/9/2026).
Ia mengatakan, pihaknya sebenarnya telah menyiapkan berkas untuk mengikuti proses praperadilan. Menurutnya, terdapat kesalahan nomor dalam berkas yang disiapkan, namun hal tersebut bukan berkaitan dengan substansi permohonan.
“Hanya kesalahan nomor saja. Bukan masalah redaksi, hanya nomor saja. Kita sudah lengkap,” ujarnya.
Menurut Marihot, kelengkapan berkas menjadi penting karena proses praperadilan memiliki waktu pemeriksaan yang relatif singkat. Pihaknya berharap proses tersebut dapat segera memberikan kepastian hukum terhadap status LSH.
“Kenapa kita lengkapi? Karena prapid ini kan persidangannya cepat. Ada kepastian hukum yang harus segera dikejar,” katanya.
Marihot juga menyampaikan kekecewaannya karena sidang perdana harus ditunda. Ia mengaku pihaknya datang dari Tarakan untuk mengikuti persidangan tersebut.
“Jadi hari ini ada sedikit, sangat menyayangkan lah, ada sedikit kekecewaan. Karena kita sudah jauh-jauh datang dari Tarakan, datang ke sini ternyata sidangnya ditunda karena ketidakhadiran termohon,” ujarnya.
Meski demikian, Marihot tidak ingin berspekulasi mengenai alasan Polda Kaltara tidak hadir dalam sidang perdana tersebut. “Kalau alasannya tidak hadir, ya bisa langsung ditanya kepada termohon. Saya tidak mau menduga-duga, saya tidak mau berspekulasi,” katanya.
BACA JUGA:
Perkara yang menjadi dasar praperadilan tersebut bermula dari laporan AA terkait dugaan penggunaan dua sertifikat tanah sebagai jaminan utang kepada bank. Polda Kaltara sebelumnya menyebut nilai kerugian dalam perkara tersebut sekitar Rp5 miliar. Dari dua sertifikat yang dipersoalkan, satu disebut telah dikembalikan setelah kewajiban kepada bank dicicil, sedangkan satu lainnya masih berada di pihak bank.
LSH kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Kaltara. Pihak LSH selanjutnya mengajukan praperadilan untuk menguji dasar penetapan tersangka tersebut. Di sisi lain, LSH saat ini juga sedang diamankan di Polres Tarakan dalam perkara berbeda, yakni dugaan peredaran etomidate yang diungkap Satresnarkoba Polres Tarakan pada 20 September 2026. (*)
Reporter: Alvianita
Editor: Endah Agustina







