Polisi Sita 15 Paket Sabu di Lantai Rumah Warga Selumit Pantai

Hukrim54 views

benuanta.co.id, TARAKAN – Sebanyak 15 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu ditemukan di lantai sebuah rumah di Jalan Selumit Pantai RT 28, Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan. Sabu seberat bruto 4,41 gram itu ditemukan tidak jauh dari posisi seorang pria berinisial S alias E (42) saat diamankan polisi.

Kasi Humas Polres Tarakan, IPTU Rusli mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/47/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TARAKAN/POLDA KALTARA, tanggal 18 Juli 2026. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan bersama personel Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan masyarakat. Dari penyelidikan itu, petugas akhirnya mengamankan S alias E (42) di rumah yang diduga menjadi lokasi aktivitas peredaran narkotika.

Baca Juga :  Sopir Ditahan, Polisi Dalami Unsur Kelalaian Laka Maut Gunung Selatan

“Petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial S alias E di rumah tersebut,” ungkapnya, Kamis (13/8/2026).

Setelah mengamankan tersangka, petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan 15 bungkus plastik bening berisi sabu yang terletak di lantai rumah dan tidak jauh dari posisi tersangka.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan 15 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu di lantai rumah, tidak jauh dari posisi tersangka saat diamankan,” jelasnya.

Selain 15 paket sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lainnya yang ditemukan dalam pengungkapan tersebut. Barang bukti itu berupa satu unit telepon genggam Samsung warna hitam, satu buah timbangan digital merek CAMRY warna hitam, satu buah gunting, satu buah dompet warna hitam dan uang tunai sebesar Rp400.000.

“Selain sabu, kami juga mengamankan telepon genggam, timbangan digital, gunting, dompet dan uang tunai Rp400.000,” paparnya.

Baca Juga :  Terungkap Lewat CCTV, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Curanmor di Nunukan

Terhadap barang bukti sabu, penyidik kemudian melakukan tes kit dan penimbangan. Hasil pemeriksaan menunjukkan barang tersebut positif mengandung methamphetamine dengan berat bruto keseluruhan mencapai 4,41 gram.

“Hasil tes kit menunjukkan barang bukti tersebut positif methamphetamine dengan berat bruto 4,41 gram,” katanya.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka S alias E. Dari pemeriksaan tersebut, urine tersangka dinyatakan positif mengandung methamphetamine.

“Untuk hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga positif methamphetamine,” ujarnya.

Setelah penggeledahan dan pemeriksaan awal selesai dilakukan, tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Dalam perkara tersebut, S alias E (42) dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  Sopir Ditahan, Polisi Dalami Unsur Kelalaian Laka Maut Gunung Selatan

Selain itu, tersangka juga dipersangkakan dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Tersangka dipersangkakan dengan ketentuan pasal tersebut atas dugaan tindak pidana narkotika yang dilakukan,” tegasnya.

Polres Tarakan mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tandasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *