benuanta.co.id, TARAKAN – Menyusul rencana penonaktifan kepesertaan JKN bagi 30.727 peserta yang sebelumnya mendapat jaminan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mulai 1 Oktober 2026, BPJS Kesehatan Cabang Tarakan mengingatkan peserta untuk memastikan status kepesertaan sebelum mengakses layanan kesehatan.
Imbauan ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan, menyusul perubahan penjaminan terhadap puluhan ribu peserta yang sebelumnya dijamin pemerintah daerah. Peserta yang masuk dalam daftar terdampak masih dapat menggunakan layanan JKN hingga batas waktu yang ditetapkan.
“Peserta yang terdampak masih dapat aktif dan mendapatkan pelayanan sampai dengan 30 September 2026,” ungkapnya, Ahad (27/9/2026).
Memasuki masa perubahan penjaminan, peserta diminta tidak hanya memastikan status kepesertaannya, tetapi juga mengecek kemungkinan adanya tunggakan yang muncul kembali sebelum mengakses pelayanan kesehatan. Langkah ini terutama perlu diperhatikan peserta yang sebelumnya memiliki riwayat sebagai peserta PBPU atau mandiri.
“Untuk para peserta agar melakukan pengecekan status kepesertaan JKN dan kemungkinan munculnya tunggakan sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan,” jelasnya.
Pengecekan status kepesertaan dapat dilakukan melalui sejumlah kanal layanan yang disediakan BPJS Kesehatan. Peserta dapat menggunakan layanan tersebut untuk memastikan statusnya sebelum membutuhkan pelayanan di fasilitas kesehatan.
“Pengecekan dapat dilakukan melalui PANDAWA pada nomor 08118165165 yang dapat diakses 24 jam atau melalui aplikasi Mobile JKN,” terangnya.
Bagi peserta yang ternyata memiliki tunggakan, terdapat mekanisme yang dapat digunakan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. BPJS Kesehatan mengarahkan peserta untuk melakukan pembayaran atau memanfaatkan skema pembayaran bertahap yang telah disediakan.
“Peserta dapat melakukan pembayaran tunggakan sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan atau memanfaatkan program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap),” bebernya.
Selain menyelesaikan tunggakan, peserta terdampak juga memiliki pilihan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta mandiri agar kepesertaannya dapat kembali aktif sesuai ketentuan.
“Peserta yang terdampak dapat mendaftarkan diri sebagai peserta mandiri untuk dapat menjadi peserta aktif dengan membayar tunggakan atau mengikuti program REHAB,” tambahnya.
Imbauan tersebut menjadi perhatian karena perubahan status kepesertaan dapat berdampak langsung terhadap pembiayaan pelayanan kesehatan. BPJS mencatat terdapat ribuan peserta yang berpotensi menghadapi biaya pelayanan umum apabila status kepesertaannya tidak aktif.
“Terdapat risiko biaya pelayanan kesehatan menjadi biaya umum bagi 3.521 peserta,” lanjutnya.
Dengan batas penonaktifan yang mulai berlaku 1 Oktober, peserta yang masuk dalam daftar terdampak diimbau segera memastikan kondisi kepesertaannya. Hal tersebut dilakukan agar peserta mengetahui langkah yang perlu ditempuh apabila status JKN berubah atau terdapat tunggakan yang harus diselesaikan.
“Peserta yang terdampak dapat mendaftarkan diri sebagai peserta mandiri untuk dapat menjadi peserta aktif dengan membayar tunggakan atau mengikuti program REHAB,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi persoalan pelayanan setelah 1 Oktober 2026, masyarakat terdampak juga dapat menyampaikan keluhan maupun pengaduan melalui sejumlah saluran yang tersedia. Pengaduan dapat disampaikan melalui BPJS SATU atau Siap Membantu, bagian pengaduan rumah sakit dan FKTP, Ombudsman RI, maupun pemerintah daerah setempat.
“Keluhan dan pengaduan layanan kesehatan bagi peserta terdampak per 1 Oktober 2026 dapat disampaikan melalui BPJS SATU, bagian pengaduan rumah sakit dan FKTP, Ombudsman RI, serta Pemerintah Daerah setempat,” tutupnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina







