benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan belum memberikan kepastian mengenai langkah penanganan 9.310 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang masuk dalam daftar peserta terdampak perubahan penjaminan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mulai 1 Oktober 2026.
Pemkot masih menunggu data lengkap sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tarakan, Abd. Azis Hasan, A.P., M.H., secara singkat mengungkapkan pihaknya belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh sebelum memperoleh data yang lengkap mengenai peserta terdampak tersebut.
“Saya tunggu data lengkapnya dulu ya,” singkatnya, Ahad (27/9/2026).
Sebelumnya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan, menyebut dari total 30.727 peserta di Kaltara yang diproses untuk dinonaktifkan mulai 1 Oktober, sebanyak 9.310 peserta di antaranya berada di Kota Tarakan.
“Peserta yang dinonaktifkan tersebut tersebar di lima kabupaten/kota di wilayah Kalimantan Utara,” jelasnya.
Selain Tarakan, peserta terdampak tersebar di Kabupaten Nunukan sebanyak 10.324 peserta, Bulungan 5.745 peserta, Malinau 4.257 peserta dan Tana Tidung 1.091 peserta. Secara keseluruhan, jumlahnya mencapai 30.727 peserta dari sekitar 40.554 peserta yang sebelumnya mendapat jaminan Pemprov Kaltara hingga September 2026.
Yusef menjelaskan, Pemprov Kaltara pada 24 September 2026 mengajukan sekitar 9.827 peserta untuk tetap mendapatkan jaminan mulai 1 Oktober. Sementara peserta yang tidak masuk dalam pengajuan tersebut diproses untuk dinonaktifkan sesuai batas waktu cut-off dalam nota kesepakatan.
“Berdasarkan permohonan tersebut maka BPJS Kesehatan melakukan penonaktifan 30.727 per 1 Oktober 2026, mengingat sudah masuk jatuh tempo cut-off yang diatur dalam nota kesepakatan,” katanya.
Meski demikian, peserta yang masuk dalam daftar penonaktifan masih dapat menggunakan kepesertaan JKN hingga 30 September 2026. BPJS Kesehatan juga mengimbau peserta untuk memastikan status kepesertaan sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan setelah perubahan penjaminan berlaku.
“30.727 peserta tanggungan provinsi yang diusulkan nonaktif dan telah diproses sesuai tanggal cut-off, masih dapat tetap aktif dan berobat sampai dengan 30 September 2026,” sebutnya.
Untuk Kota Tarakan, posisi Pemkot menjadi penting karena jumlah peserta terdampak mencapai 9.310 jiwa. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan lebih lanjut dari Pemkot mengenai skema penanganan maupun kemungkinan pengalihan peserta tersebut menjadi tanggungan pemerintah kota.
Dengan batas penonaktifan yang dijadwalkan mulai 1 Oktober 2026, data tersebut nantinya menjadi salah satu dasar untuk menentukan langkah pemerintah daerah terhadap peserta yang terdampak.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan Cabang Tarakan bersama Ombudsman RI, DPRD Provinsi Kalimantan Utara, serta Pemerintah Daerah Provinsi dan kabupaten/kota se-Kaltara melakukan koordinasi untuk mencari solusi bagi masyarakat terdampak.
Upaya tersebut diarahkan agar peserta dapat kembali menjadi tanggungan pemerintah daerah sesuai domisili masing-masing sebelum kebijakan berlaku.
“Kami akan berupaya agar masyarakat terdampak dapat mendapatkan solusi untuk menjadi tanggungan Pemerintah Daerah sesuai tempat domisili masing-masing dan diselesaikan sebelum 1 Oktober 2026,” bebernya.
Namun, apabila upaya tersebut tidak dapat dipenuhi karena kondisi anggaran pemerintah daerah setempat, peserta terdampak diminta mengikuti langkah mitigasi yang telah disampaikan BPJS Kesehatan.
“Manakala tidak terpenuhi karena kondisi anggaran daerah setempat, maka peserta terdampak agar melaksanakan himbauan yang telah disampaikan,” arahannya.
BPJS Kesehatan Cabang Tarakan selanjutnya akan terus memperbarui informasi mengenai status penonaktifan maupun keaktifan peserta yang terdampak. Pembaruan tersebut menjadi bagian dari langkah mitigasi untuk mengantisipasi persoalan yang mungkin muncul setelah perubahan status kepesertaan.
“Pembaruan informasi penonaktifan dan keaktifan peserta terdampak akan disampaikan dalam kesempatan pertama sebagai bagian dari mitigasi risiko yang mungkin terjadi,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina







