Baru Capai 38 Persen dari Target, Pelaporan SPT Tahunan di Wilayah Kerja KPP Pratama Tarakan Belum Optimal

Ekonomi2 views

benuanta.co.id, TARAKAN – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan masih belum optimal. Setelah masa pelaporan normal berakhir, KPP Pratama Tarakan kembali melakukan kampanye susulan untuk mendorong wajib pajak orang pribadi maupun badan memenuhi kewajiban pelaporannya.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Tarakan, Taufik Hidayat, mengungkapkan kampanye susulan dilakukan sebagai langkah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang belum menyampaikan SPT setelah periode pelaporan normal.

“Setelah masa pelaporan normal selesai, kita mengadakan kampanye susulan untuk meningkatkan kepatuhan laporan SPT Tahunan, baik orang pribadi maupun badan,” ungkapnya, Ahad (27/9/2026).

Upaya tersebut menjadi salah satu perhatian KPP Pratama Tarakan di tengah kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi wajib pajak di wilayah kerjanya. KPP Pratama Tarakan sendiri memiliki wilayah kerja Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan dengan jumlah wajib pajak sekitar 169 ribu.

Baca Juga :  Menko Airlangga sebut Program Rekening Gratis Belum Dimulai Tahun Ini

“Untuk mencapai target yang ada, sebenarnya harus ada upaya yang kita lakukan dan harus minta dukungan dari Bapak-Ibu semua sebagai pemangku kepentingan,” ujarnya.

Selain kampanye susulan, KPP Pratama Tarakan juga melakukan pendekatan pelayanan kepada masyarakat melalui pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjangkau wajib pajak di wilayah kerja KPP.

“Bapak-Ibu bisa mengundang kami untuk melakukan edukasi dan kamu akan datang,” katanya.

Pelayanan tersebut juga didukung dengan pola jemput bola, sehingga kebutuhan pelayanan perpajakan tidak selalu harus dilakukan dengan mendatangi kantor pajak. Petugas KPP dapat hadir ketika diundang oleh instansi atau pihak yang membutuhkan pelayanan.

Baca Juga :  Simak Daftar Harga Tiga Jenama Emas di Pegadaian pada Jumat Ini

Dari sisi sistem pelayanan, KPP Pratama Tarakan saat ini menggunakan Coretax yang mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dalam satu sistem. Sebelumnya, sejumlah layanan perpajakan menggunakan aplikasi yang berbeda-beda.

“Banyak sekali aplikasi yang berserakan itu dikumpulkan menjadi satu dan terintegrasi di dalam Coretax,” jelasnya.

Taufik juga menyebut jumlah standar pelayanan di KPP Pratama Tarakan kini menjadi 135, setelah sebelumnya mencapai 153 standar pelayanan. Perubahan tersebut menjadi bagian dari perkembangan layanan yang diberikan kepada wajib pajak.

“Dulu ada 153 standar pelayanan, kemudian berkembang dan akhirnya berubah menjadi sebanyak 135,” terangnya.

Upaya meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT tersebut berlangsung di tengah target penerimaan KPP Pratama Tarakan sebesar Rp1.158 miliar atau sekitar Rp1,1 triliun pada 2026. Berdasarkan data dalam paparan KPP per 21 September 2026, realisasi penerimaan tercatat Rp447,46 miliar atau 38,62 persen dari target.

Baca Juga :  Pelindo TPK Tarakan Sosialisasikan Peralihan Nota Jasa Kepelabuhanan kepada Pengguna Jasa

“Dalam satu tahun KPP Pratama Tarakan ditargetkan untuk mengumpulkan penerimaan negara sebesar 1,158 miliar,” tegasnya.

Taufik menambahkan, pencapaian target penerimaan membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Karena itu, peningkatan pelaporan SPT menjadi salah satu bagian dari upaya yang dilakukan KPP Pratama Tarakan.

“Untuk mencapai target itu, harus ada upaya yang kita lakukan dan harus minta dukungan dari Bapak-Ibu semua sebagai pemangku kepentingan,” tandasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *