benuanta.co.id, NUNUKAN – Aksi pencurian kabel listrik yang meresahkan warga di wilayah Nunukan Selatan akhirnya berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan. Seorang pria berinisial DA (34) diamankan petugas saat hendak menjual hasil curiannya berupa tembaga.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang diterima pada 10 April 2026. Kedua korban mengalami kerugian akibat hilangnya kabel listrik yang terpasang pada meteran rumah mereka.
Peristiwa pertama terjadi pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 02.00 WITA di kawasan Jalan Gang Mangga, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan. Salah satu korban terbangun karena listrik rumahnya tiba-tiba padam. Saat dilakukan pengecekan awal, meteran listrik masih terlihat normal. Namun beberapa jam kemudian, korban kembali memeriksa dan mendapati kabel meteran telah terpotong dan hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,84 juta.
Kasus serupa kembali terjadi pada Jumat (10/4/2026) pagi di lokasi berbeda, masih di wilayah Nunukan Selatan. Korban lainnya awalnya mengira listrik padam karena kehabisan token. Namun setelah dilakukan pengisian, listrik tetap tidak menyala. Saat dicek ulang, kabel pada meteran listrik ternyata sudah terpotong dan raib. Kerugian dalam peristiwa ini ditaksir mencapai Rp3,5 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemetaan pelaku, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan memburu tersangka. DA ditangkap saat berada di Jalan Hj. Sumang, Kelurahan Nunukan Tengah, ketika hendak menjual tembaga hasil curiannya.
Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Sunarwan, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan saat akan menjual barang hasil kejahatannya.
“Pelaku kami amankan saat hendak menjual tembaga hasil curian. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian kabel listrik di beberapa lokasi di wilayah Nunukan Selatan,” ujar Iptu Sunarwan pada Kamis (16/04/26).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah tang, satu karung, sekitar 10 kilogram kawat tembaga, dua potongan besi, satu besi bekas kuas rol, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria 125 cc yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
Lebih lanjut, Iptu Sunarwan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” tambahnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Nunukan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (f) KUHPidana terkait tindak pidana pencurian. (*)
Reporter: Soni Irnada
Editor: Ramli







