Musnahkan BB Sabu, Kurir Tujuan Samarinda dan Bandar Pantai Amal Dibongkar Polisi

benuanta.co.id, TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu dari dua laporan polisi berbeda dengan total berat bruto mencapai 55,76 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi membongkar jaringan peredaran sabu yang melibatkan seorang kurir lintas daerah tujuan Samarinda serta bandar yang beroperasi di kawasan Pantai Amal, Tarakan.

Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, IPTU Hendra Tri Susilo, S.H., M.H, mengungkapkan pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari LP 30 dan LP 32 Satresnarkoba Polres Tarakan. Pada LP 30, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial N dengan barang bukti sabu seberat 48,96 gram bruto atau 48,76 gram netto.

“Untuk tersangka di LP 30 yaitu saudara N dengan BB sebanyak 48,96 gram bruto dan netonya 48,76 gram,” ungkapnya, Kamis (21/5/2026).

IPTU Hendra menjelaskan, tersangka N diamankan di Jalan Kusuma Bangsa, tepatnya di depan Pasar Tenguyun, Tarakan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui hendak membawa sabu tersebut menuju Samarinda.

“Menurut keterangan, barang narkotika ini akan dibawa ke Samarinda oleh pelaku,” jelasnya.

Ia menyebut tersangka N merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya juga pernah diamankan dalam perkara serupa. Bahkan, pelaku disebut sudah beberapa kali menjalankan aksi sebagai kurir narkotika antarwilayah. “Ya, sudah beberapa kali,” bebernya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan jalur tikus untuk menghindari pengawasan petugas. Sabu dibawa menggunakan speedboat dari Tarakan menuju Bulungan melalui jalur tidak resmi, sebelum dilanjutkan perjalanan darat ke Samarinda menggunakan mobil atau travel.

“Lewat speed, tapi speed-nya itu dia tidak menggunakan jalur reguler,” terangnya.

Menurut pengakuan tersangka, dirinya menerima upah Rp15 juta untuk sekali pengiriman terakhir. Nilai bayaran tersebut bergantung pada jumlah barang yang dibawa. Polisi juga mengungkap sebelumnya pelaku pernah menerima bayaran lebih besar karena jumlah sabu yang dibawa juga lebih banyak.

“Pengakuannya kemarin itu Rp15 juta, tergantung berapa barang yang dia bawa,” imbuhnya.

Selain kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Tarakan juga mengungkap peredaran sabu di kawasan Pantai Amal, tepatnya di Binalatung. Dalam perkara itu, polisi mengamankan tiga tersangka yang terdiri dari seorang bandar dan dua anak buahnya. “Ada tiga tersangka di sini,” katanya.

IPTU Hendra memaparkan, bandar yang diamankan berinisial R alias DA, sementara dua orang lainnya yakni W dan A merupakan anak buah dari tersangka DA. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 6,80 gram bruto atau 5,76 gram netto.

“Yang menjadi target operasi kita yaitu saudara DA,” paparnya.

Ia mengatakan, DA telah menjadi target operasi Satresnarkoba Polres Tarakan selama kurang lebih satu bulan terakhir. Namun berdasarkan pengakuan tersangka, bisnis haram itu sudah dijalankan selama hampir dua tahun.

“Kalau dari pengakuan tersangka, dia sudah melaksanakan kegiatannya ini kurang lebih satu tahun lebih atau hampir dua tahun,” katanya.

Peredaran sabu milik DA diketahui tidak hanya menyasar kawasan Pantai Amal, tetapi juga masuk ke sejumlah wilayah perkotaan Tarakan. Sasaran penjualannya didominasi masyarakat pesisir seperti nelayan, petani rumput laut hingga warga sekitar.

“Fokus utamanya memang di Pantai Amal, tetapi beberapa di perkotaan Tarakan juga barang dari dia,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka DA diketahui mampu menjual enam hingga sembilan bal sabu setiap bulan. Satu bal sabu biasanya berisi sekitar 50 gram dengan harga beli berkisar Rp25 juta hingga Rp30 juta. Setelah diedarkan kembali dalam paket kecil, keuntungan yang diperoleh bisa mencapai Rp48 juta hingga Rp49 juta per bal.

“Kalau dia jual, keuntungannya bisa sampai Rp48 juta sampai Rp49 juta,” tuturnya.

Dengan harga jual mencapai Rp1 juta per gram, polisi memperkirakan perputaran uang dari bisnis narkotika tersebut mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan. “Peredaran uang yang di tangan si DA itu ratusan juta,” bebernya.

Dalam menjalankan bisnisnya, tersangka DA disebut tidak melayani sembarang pembeli. Penjualan dilakukan melalui orang-orang tertentu yang telah masuk jaringan mereka sehingga sulit ditembus pihak luar.

“Jadi tidak bisa langsung kita yang beli kalau tidak dikenal, harus ada jalannya,” katanya.

Polisi juga masih mendalami asal-usul pasokan sabu yang beredar di Tarakan. Berdasarkan hasil sementara, sebagian besar narkotika tersebut diduga berasal dari Malaysia.

“Memang kebanyakan barang dari sana (Malaysia) semua,” jelasnya.

Saat ini, kedua perkara tersebut masih dalam tahap pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Tarakan. Polisi juga menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik (labfor) di Surabaya sebelum melaksanakan tahap satu pelimpahan perkara ke kejaksaan.

“Ini (kedua kasus) sudah naik sidik, sekarang kita masih menunggu hasil dari labfor untuk kita laksanakan tahap satu,” tutupnya. (*)

Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *