benuanta.co.id, TARAKAN – Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tarakan mengimbau masyarakat melaksanakan ibadah kurban sesuai ketentuan syariat Islam, termasuk menggunakan Juru Sembelih Halal (Juleha) bersertifikat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan, H. Syopyan mengatakan, Iduladha harus dirayakan dengan penuh kekhidmatan mulai dari malam takbiran hingga pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.
“Kami atas nama institusi Kementerian Agama mengajak seluruh umat muslim untuk merayakan Iduladha dengan penuh khidmat, mulai dari takbirnya kemudian juga pelaksanaan kurbannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan kurban dilakukan selama empat hari, yakni mulai 10 Zulhijah hingga hari tasyrik pada 11, 12 dan 13 Zulhijah.
Syopyan menyebut, pemotongan hewan kurban nantinya dilakukan di berbagai masjid, institusi hingga kelompok masyarakat. Ia berharap daging kurban dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Tentu harapan kami mudah-mudahan hewan kurban yang disembelih dan dikurbankan itu akan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya.
Selain itu, ia mengingatkan pelaksanaan kurban harus memenuhi aturan syariat, baik dari sisi hewan kurban maupun tata cara pembagiannya.
“Karena kurban ini berupa ibadah sunnah yang ada ketentuan syariatnya, baik itu dari sisi ketentuan hewannya kemudian tata cara pembagiannya dan lain sebagainya,” jelasnya.
Pihaknya juga menerjunkan para penyuluh agama untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait tata cara kurban yang benar.
“Kami memiliki para penyuluh untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kurban ini,” terangnya.
Meski tidak melakukan pengawasan khusus, Kemenag mengimbau masyarakat menggunakan Juru Sembelih Halal (Juleha) yang telah memiliki sertifikasi agar proses penyembelihan sesuai syariat Islam.
“Kami mengimbau ketika melaksanakan kurban ini dengan Juleha, yaitu Juru Sembelih Halal. Kita sudah memiliki teman-teman yang bersertifikat Juleha yang mengetahui tata cara dan kaifiat sesuai ketentuan syariat dalam menyembelih hewan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Endah Agustina







