Belum Ada Indikasi Unsur Kesengajaan Kebakaran Hutan dan Lahan di Tarakan

Tarakan16 views

benuanta.co.id, TARAKAN – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Tarakan meningkat tajam sepanjang Agustus 2026. Kepolisian Resor (Polres) Tarakan mencatat sedikitnya 23 titik kebakaran hingga Minggu terakhir, namun sejauh ini belum ada pelaku yang diamankan karena mayoritas lokasi kebakaran berada di lahan yang dinilai tidak produktif.

Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas mengatakan, intensitas kebakaran sepanjang tahun ini cukup tinggi. Berdasarkan catatan kepolisian, pada Januari terdapat satu titik kebakaran, Februari tiga titik, Maret empat titik, Juni satu titik, sementara pada Agustus jumlahnya melonjak menjadi 23 titik.

“Memang sangat tinggi (jumlah karhutla Agustus),” ujarnya.

Kendati demikian, kepolisian belum menemukan indikasi kuat bahwa kebakaran tersebut sengaja dilakukan untuk membuka lahan. Sebagian besar titik api berada di lahan yang bukan merupakan lahan produktif maupun lahan pertanian. Ia menjelaskan, lokasi yang terbakar umumnya berupa lahan dengan kondisi rumput dan tanah berpasir.

Baca Juga :  Hasil 492 Loker Job Fair Tarakan Belum Dilaporkan ke Disnaker

“Sehingga kemungkinan itu dibakar sengaja itu sangat kecil,” terangnya.

Hingga saat ini, kepolisian masih melihat faktor kondisi lingkungan dan cuaca sebagai salah satu kemungkinan penyebab kebakaran. Bonifasius menyebut kondisi panas dan kekurangan air turut meningkatkan potensi terjadinya kebakaran. Ia juga menyinggung kondisi El Nino yang menyebabkan kekeringan.

Menurutnya, kondisi lahan yang kering ditambah panas dan angin dapat memicu munculnya api, termasuk melalui gesekan tertentu pada kondisi lingkungan. Bonifasius menegaskan Polres Tarakan tetap akan melakukan penindakan apabila nantinya ditemukan bukti kebakaran dilakukan secara sengaja.

“Bilamana memang ada yang terindikasi atau memang dibakar sengaja, tentu nanti akan ada penindakan dari kami, dari Polres,” tegasnya.

Ia menjelaskan, sanksi hukum dapat diterapkan apabila kebakaran terbukti dilakukan secara sengaja, terlebih apabila kejadian tersebut menimbulkan kerugian terhadap masyarakat.

Baca Juga :  Anak Berjualan di Ruang Publik, Dinsos Tarakan: Status Bansos Belum dapat Dipastikan

Misalnya, apabila kebakaran merambat hingga membakar rumah warga, maka pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang lebih berat sesuai dampak yang ditimbulkan. Untuk penerapan pasal, kepolisian akan melihat bentuk pelanggaran dan dampaknya. Ketentuan terkait perusakan dapat dipertimbangkan apabila terdapat unsur kerusakan yang ditimbulkan.

Sementara apabila kebakaran berkaitan dengan lingkungan, kepolisian akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menentukan ketentuan hukum yang tepat.

“Misalkan kalau itu kebakarannya itu di hutan yang mungkin termasuk dalam hutan lindung, itu akan menggunakan pasal-pasal yang nanti kita koordinasikan,” jelasnya.

Di sisi lain, tingginya jumlah titik kebakaran turut menjadi perhatian karena salah satu lokasi kebakaran saat ini telah merambat hingga ke bawah badan jalan. Kondisi tersebut membuat penanganan tidak dapat dilakukan seperti pemadaman kebakaran lahan pada umumnya.

Polisi menyebut kebakaran di lokasi tersebut merupakan kebakaran batubara yang memerlukan penanganan khusus. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memutus jalur api dan memindahkan material yang terbakar untuk dilakukan proses pemadaman.

Baca Juga :  PELNI Tarakan Belum Terima Bantuan untuk Bantuan Gempa NTT, Akui Sosialisasi Terbatas

Karena api telah mencapai bahu jalan dan diduga membentuk rongga di bawah permukaan, kendaraan berat berisiko membuat jalan amblas. Kondisi itu menjadi dasar dilakukannya pengaturan dan pengalihan arus lalu lintas.

Polres Tarakan bersama Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta jajaran Polsek dan Bhabinkamtibmas akan melakukan pengamanan dan sosialisasi kepada masyarakat. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) bersama DLLAJ juga akan menentukan jalur alternatif agar penutupan jalan tidak menyebabkan masyarakat terisolasi.

Masyarakat diminta mengikuti arahan petugas dan tidak memaksakan diri melintasi lokasi yang dinilai membahayakan. “Kita mengimbau untuk tidak lewat (lokasi yang membahayakan),” tutupnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *