benuanta.co.id, TARAKAN – Peredaran kosmetik tanpa izin edar melalui platform digital masih menjadi perhatian Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Tarakan. Sepanjang 2025 hingga Juni 2026, BPOM Tarakan menerima 12 laporan masyarakat terkait dugaan penjualan kosmetik ilegal secara online.
Kepala Balai POM di Tarakan, Iswadi mengatakan laporan tersebut menjadi salah satu sumber informasi bagi petugas dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran kosmetik di wilayah Tarakan.
“Kalau kami lihat dari laporan yang masuk, ada 12 pengaduan terkait kosmetik tanpa izin edar yang dijual secara online. Semua laporan tersebut kami tindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan dan penelusuran sesuai dengan informasi yang diterima,” ujarnya.
Menurut Iswadi, media sosial menjadi salah satu sarana yang banyak dimanfaatkan untuk menawarkan produk kosmetik kepada masyarakat. Pola penjualan tersebut membuat produk dapat dipasarkan dengan cepat dan menjangkau konsumen lebih luas.
Instagram dan Facebook menjadi sejumlah platform yang ditemukan digunakan untuk menawarkan produk kosmetik. Dalam pemasarannya, penjual kerap mencantumkan berbagai klaim produk untuk menarik minat konsumen.
“Yang sering kami temukan, penjualan dilakukan lewat media sosial seperti Instagram dan Facebook. Penjual biasanya menawarkan produk dengan berbagai klaim untuk menarik pembeli, sementara aspek izin edar belum menjadi perhatian utama,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap kosmetik ilegal kini tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan secara langsung. BPOM Tarakan juga melakukan pemantauan terhadap aktivitas perdagangan melalui platform digital.
Ketika ditemukan dugaan pelanggaran, petugas akan melakukan penelusuran berdasarkan informasi yang tersedia. Laporan masyarakat turut membantu BPOM dalam mengidentifikasi akun maupun produk yang perlu diperiksa lebih lanjut.
“Pengawasan tidak hanya dilakukan secara offline, tetapi juga kami lakukan secara online. Ketika ada informasi atau laporan dari masyarakat, kami telusuri dan kami lakukan tindak lanjut sesuai kewenangan Balai POM,” terangnya.
Iswadi mengatakan tantangan pengawasan perdagangan kosmetik melalui media sosial terletak pada pola transaksi yang dinamis. Akun penjual maupun jalur pemasaran produk dapat berubah dengan cepat sehingga proses penelusuran membutuhkan informasi yang memadai.
Selain itu, produk yang ditemukan beredar di Tarakan tidak seluruhnya berasal dari daerah tersebut. Sebagian kosmetik masuk melalui jalur distribusi dari luar daerah sebelum kembali ditawarkan kepada konsumen melalui platform digital.
“Kami lihat dulu sumber produknya, bagaimana masuknya, dan bagaimana sampai dipasarkan ke masyarakat. Dari hasil penelusuran itu akan menentukan langkah yang perlu dilakukan terhadap temuan tersebut,” ungkapnya.
Oleh Karena itu, BPOM Tarakan mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur promosi maupun klaim produk kosmetik yang ditawarkan melalui media sosial. Konsumen diminta memastikan legalitas produk sebelum membeli dan menggunakannya.
“Masyarakat perlu membiasakan diri untuk mengecek terlebih dahulu produk yang akan digunakan. Jangan hanya melihat iklan atau klaim yang diberikan penjual, tetapi pastikan produknya memang memiliki izin edar,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Ramli








