benuanta.co.id, TARAKAN – Kepolisian Resor (Polres) Tarakan menyoroti potensi dampak jangka panjang kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di kawasan Pantai Amal yang diketahui memiliki kandungan batu bara di bawah permukaan tanah.
Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas mengatakan, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena kebakaran yang mencapai lapisan batu bara berpotensi merambat di bawah tanah dan menimbulkan persoalan terhadap kondisi lahan.
“Takutnya kalau misalkan kebakarannya sampai pada batu bara ini akan menyebabkan rongga-rongga kosong sepanjang jalur di dalam tanah. Ini bisa membahayakan daya dukung tanah dan mengakibatkan bencana alam lain seperti mungkin tanah longsor atau tanah turun,” ujarnya.
Kekhawatiran tersebut muncul di tengah meningkatnya kejadian karhutla di Tarakan sepanjang Agustus 2026. Berdasarkan data yang diterima kepolisian, terdapat 23 titik kebakaran dengan luas lahan yang terdampak langsung mencapai lebih dari 52 hektare.
Namun, dirinya menyebut dampak karhutla yang dirasakan masyarakat jauh lebih luas. Asap dan dampak lain dari kebakaran disebut telah memengaruhi area hingga lebih dari 114 hektare.
“Memang kebakarannya titiknya di sini, tapi dampaknya itu sampai 114 hektare lebih yang dirasakan masyarakat, salah satunya asap dan sebagainya,” ungkapnya.
Meski jumlah titik kebakaran cukup tinggi, polisi sejauh ini belum menemukan indikasi adanya pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja. Dari hasil pemantauan, mayoritas lokasi kebakaran berada di lahan yang tidak produktif untuk pertanian, ditumbuhi rumput dan memiliki karakteristik tanah berpasir yang mudah terbakar.
“Untuk lokasi-lokasi yang terbakar ini masih di daerah-daerah yang tidak produktif itu, sehingga memang tidak ada indikasi bahwa memang disengaja. Sampai saat ini belum ada yang bisa dijadikan tersangka,” jelasnya.
Faktor cuaca juga disebut menjadi salah satu pemicu meningkatnya risiko karhutla. Curah hujan yang rendah menyebabkan kondisi lahan lebih kering dan ketersediaan air berkurang sehingga api lebih mudah muncul dan menyebar.
“Saat ini, masa-masa El Nino atau masa curah hujan itu sangat kurang sekali. Dan tentunya ini punya dampak yaitu terkait dengan curah hujan yang rendah,” jelasnya.
Meski demikian, Bonifasius menegaskan kepolisian tetap membuka kemungkinan adanya unsur kesengajaan apabila ditemukan bukti pembakaran lahan untuk kepentingan tertentu.
Ia mengingatkan, pembukaan lahan dengan cara membakar, baik dilakukan oleh perorangan maupun perusahaan untuk kepentingan perkebunan, tetap memiliki konsekuensi hukum.
“Kalau misalkan ada faktor kesengajaan dalam hal ini untuk membuka lahan untuk keperluan entah perkebunankah atau untuk mengawali buka lahan untuk kegiatan perkebunan, baik itu yang dilakukan oleh perorangan ataupun mungkin perusahaan, itu tetap ada ancaman-ancaman hukum yang diberikan kepada mereka,” tegasnya.
Menurutnya, pola penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan juga telah dilakukan sejumlah kepolisian daerah di wilayah lain. Hal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam upaya mencegah karhutla agar tidak terus berulang.
Selain penegakan hukum, pendekatan kepada masyarakat juga dinilai penting, khususnya dalam menyikapi praktik pembukaan lahan yang berkaitan dengan kearifan lokal.
Bonifasius mengatakan kebijakan di lapangan tetap harus mempertimbangkan kondisi masyarakat, namun tidak mengabaikan dampak kebakaran terhadap kepentingan publik yang lebih luas.
“Pendekatan-pendekatan yang kita lakukan juga tentunya harus bertendensi kepada kepentingan masyarakat yang lebih banyak lagi, yaitu akibat dari kebakaran. Dengan tetap harus menghargai kearifan lokal yang ada,” ujarnya.
Ia menyebut salah satu langkah yang dapat diterapkan adalah memberikan persyaratan tertentu bagi pemilik lahan apabila pembakaran diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti menyediakan kanal atau pembatas api untuk mencegah api meluas.
Penanganan karhutla di Kalimantan Utara juga mendapat perhatian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bonifasius menyebut wilayah Kaltara termasuk daerah yang mendapat atensi karena memiliki potensi karhutla tinggi ketika memasuki periode panas dengan curah hujan rendah.
“Prosesnya termasuk juga dari Mabes Polri, kita mendapatkan atensi dari Pak Kapolri terkait dengan penanganan kasus masalah karhutla. Perlu untuk kerja sama antara Pemda, TNI, Polri bersama dengan masyarakat untuk bisa mengantisipasi hal ini,” tandasnya.
Polres Tarakan memastikan pemantauan dan penanganan karhutla tetap dilakukan. Selain mencegah munculnya titik api baru, kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dampaknya dapat meluas hingga mengganggu aktivitas dan keselamatan masyarakat. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Ramli








