benuanta.co.id, TARAKAN – Aktivitas anak-anak yang berjualan di sejumlah ruang publik di Kota Tarakan masih ditemukan, mulai dari jalan raya, warung makan hingga kafe. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan menyebut pengawasan terhadap aktivitas tersebut dilakukan melalui patroli rutin di sejumlah wilayah.
Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Tarakan, Opniel Sangka, mengungkapkan kegiatan patroli dilakukan setiap hari dengan menyasar empat kecamatan serta wilayah sekitar Kantor Satpol PP. Patroli dilaksanakan pada pagi hingga sore atau malam hari.
“Dalam kegiatan harian kami melakukan patroli. Ketika kami temui anak-anak sedang berjualan, pasti kami amankan,” ungkapnya, Kamis (20/8/2026).
Menurutnya, penanganan terhadap anak-anak yang berjualan lebih banyak dilakukan melalui patroli terjadwal. Satpol PP tidak melakukan kegiatan penertiban khusus secara terus-menerus, melainkan mengambil tindakan ketika menemukan aktivitas tersebut saat patroli.
“Untuk penertiban secara langsung, kami tidak lakukan secara langsung terus-menerus, tetapi lebih dominan melalui kegiatan patroli. Ketika kebetulan patroli kami ditemukan adanya anak-anak yang berjualan, baik di jalan atau mungkin di warung, di kafe, kita akan amankan,” jelasnya.
Dalam penanganannya, anak-anak yang diamankan tidak hanya diarahkan melalui pendekatan ketertiban umum. Satpol PP berkoordinasi dengan instansi terkait yang menangani perlindungan anak untuk proses selanjutnya.
“Kami koordinasikan dulu ke dinas terkait karena berkaitan dengan perlindungan anak. Jadi setelah kami amankan, kami koordinasikan ke dinas terkait seperti DP3APPKB,” bebernya.
Satpol PP juga pernah melakukan kegiatan bersama dinas terkait dalam rangka pengawasan Peraturan Daerah sekaligus pengawasan terhadap anak-anak yang berjualan. Namun, dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan anak yang terjaring.
“Kami pernah bersama dengan dinas terkait melaksanakan kegiatan, tapi pada saat melaksanakan kegiatan kebetulan nihil anak-anak yang terjaring,” katanya.
Dari sisi regulasi, penanganan tersebut mengacu pada Perda Kota Tarakan Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota Tarakan serta Perda Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Anak.
“Di Tarakan dasar regulasinya ada Perda Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota Tarakan. Ada juga Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Anak,” terangnya.
Ke depan, Satpol PP akan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat dan perangkat wilayah terkait penanganan anak yang berjualan. Sosialisasi juga akan diarahkan kepada pemilik usaha seperti restoran, rumah makan, kafe dan warung agar tidak memberikan akses kepada anak untuk berjualan di tempat usaha mereka.
“Kami tentu akan terus menyosialisasikan kepada rekan-rekan kerja kami yang ada di kecamatan, kelurahan, OPD dan OPD-OPD yang lain, bahkan seluruh masyarakat,” ujarnya.
Langkah tersebut juga mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Tarakan Nomor 100.3.4.3/210/DP3APPKB/2023 tentang Penertiban Pedagang Asongan Anak. Melalui surat edaran itu, masyarakat juga diimbau tidak membeli dagangan anak yang berjualan di lampu merah, perempatan maupun lokasi lainnya.
“Kalau sudah tidak ada yang membeli, mereka akan berpikir bahwa tempat itu tidak ideal untuk berjualan dan tidak akan ke sana lagi,” katanya.
Opniel menambahkan, upaya tersebut tidak hanya bertujuan menjaga ketertiban ruang publik, tetapi juga mencegah potensi eksploitasi anak, baik oleh orang tua maupun pihak lainnya.
“Ini juga tujuannya agar menghindari tindakan eksploitasi anak dalam bentuk apapun, baik yang mungkin dilakukan oleh orang tuanya atau mungkin orang lain yang menempatkan anak-anak tersebut,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli








