Anak Berjualan di Ruang Publik, Dinsos Tarakan: Status Bansos Belum dapat Dipastikan

Tarakan19 views

benuanta.co.id, TARAKAN – Fenomena anak-anak yang masih berjualan di ruang publik, seperti lampu merah dan sejumlah lokasi lainnya di Kota Tarakan, tidak hanya berkaitan dengan persoalan ketertiban. Kondisi tersebut juga menyangkut aspek sosial, pendidikan, perlindungan anak hingga kemungkinan adanya eksploitasi.

Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan, Arbain, S.E., M.A.P., mengatakan penanganan anak-anak yang berjualan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dengan tugas dan fungsi masing-masing. Penanganan dapat dilakukan apabila aktivitas tersebut berlangsung di lampu merah, lokasi lainnya saat jam belajar, maupun ketika terdapat indikasi eksploitasi anak.

“Sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing terkait penanganan anak-anak yang berjualan di lampu merah, di tempat lain di saat jam belajar atau mungkin diindikasikan ada unsur eksploitasi anak, ada beberapa OPD terkait yang berperan dalam penanganan persoalan ini,” ungkapnya, Sabtu (21/8/2026).

Baca Juga :  Transaksi Barang Haram di Timbunan Belum Berakhir, Polisi Amankan Warga yang Diduga Hendak Beli Sabu

Dalam penanganan di lapangan, Satpol PP memiliki tugas melakukan penertiban dan razia terhadap anak-anak yang ditemukan berjualan. Penertiban tersebut menjadi bagian dari penanganan awal sebelum anak mendapatkan intervensi sesuai dengan kondisi yang ditemukan di lapangan.

“Satpol PP melakukan penertiban, razia,” jelasnya.

Setelah penertiban, Dinas Sosial memiliki peran untuk melakukan asesmen terhadap kondisi anak. Asesmen tersebut menjadi dasar untuk menentukan bentuk pembinaan maupun langkah lanjutan, termasuk rujukan ke panti asuhan atau lembaga rehabilitasi apabila anak ditemukan dalam kondisi terlantar.

Baca Juga :  PELNI Tarakan Belum Terima Bantuan untuk Bantuan Gempa NTT, Akui Sosialisasi Terbatas

“Dinsos melakukan asesmen, pembinaan dan rujukan ke panti asuhan atau rehabilitasi jika anak terlantar,” bebernya.

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) berperan dalam aspek pendampingan psikologis dan pemenuhan hak anak. Untuk anak yang hanya berjualan namun tidak mengganggu ketertiban dan bukan termasuk pengemis atau gelandangan, penanganan diarahkan melalui asesmen untuk memastikan hak pendidikan tetap terpenuhi serta mencegah munculnya trauma pada anak.

“Jika anak tersebut sekadar berjualan tanpa mengganggu ketertiban, bukan pengemis atau gelandangan, DP3A melakukan asesmen memastikan hak pendidikan dan pencegahan trauma,” tuturnya.

Arbain turut menerangkan, penanganan juga dapat melibatkan kepolisian apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam aktivitas anak tersebut. Salah satu kondisi yang menjadi perhatian adalah apabila terdapat dugaan eksploitasi anak yang dilakukan oleh orang tua maupun pihak lain.

Baca Juga :  Hasil 492 Loker Job Fair Tarakan Belum Dilaporkan ke Disnaker

“Kepolisian, penegakan hukum pidana jika ditemukan tindakan kriminal seperti eksploitasi anak oleh orang tua,” terangnya.

Di sisi lain, status bantuan sosial yang diterima keluarga anak-anak tersebut belum dapat dipastikan oleh Dinas Sosial. Arbain mengatakan pihaknya perlu memperoleh data kependudukan, khususnya Kartu Keluarga (KK), untuk melakukan pengecekan terhadap status keluarga dalam data penerima bantuan sosial.

“Apakah anak-anak tersebut termasuk penerima bansos? Belum kita ketahui, kecuali kita dapatkan KK, bisa kita cek,” pungkasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *