benuanta.co.id, TARAKAN – Satresnarkoba Polres Tarakan kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial B alias BAPAK RK beserta sejumlah barang bukti narkotika.
Kapolres Tarakan Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tarakan IPTU Rusli, mengungkapkan pengungkapan kasus itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/34/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TARAKAN/POLDA KALTARA.
“Satresnarkoba Polres Tarakan kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Tarakan,” ungkapnya, Kamis (21/5/2026).
Kasus tersebut bermula saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Selumit RT 07, Kelurahan Selumit, Ahad (10/5/2026) sekitar pukul 15.00 WITA. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Sekitar pukul 17.00 WITA, petugas mencurigai seorang pria yang sedang duduk di kursi di sekitar lokasi penyelidikan. Polisi kemudian mengamankan pria tersebut yang diketahui berinisial B alias RK.
“Petugas mencurigai seorang laki-laki yang berada di sekitar lokasi dan langsung melakukan pengamanan,” ujarnya.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti itu terdiri dari 11 bungkus plastik klip bening berisikan sabu, dua bungkus plastik klip kosong, satu botol plastik bertuliskan ‘TETRA-CHLOR’, serta satu unit handphone merk OPPO warna Sunrise Gold.
“Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat,” terangnya.
Polisi menyebut tersangka merupakan pria kelahiran Lauwa, 14 September 1972, yang berprofesi sebagai buruh tani atau pekebun. Tersangka diketahui berdomisili di Selumit RT 07, Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan.
“Terlapor berinisial B alias RK,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan barang bukti, polisi menyatakan seluruh paket yang diamankan positif mengandung narkotika jenis sabu. Selain itu, barang bukti sabu yang ditemukan memiliki berat bruto keseluruhan sebesar 1,66 gram.
“Hasil tes kit menyatakan barang bukti positif mengandung narkotika jenis sabu,” imbuhnya.
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tarakan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana lainnya.
“Tersangka dipersangkakan dengan pasal terkait tindak pidana narkotika,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli







