benuanta.co.id, TARAKAN – Sat Reskrim Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus pengrusakan dan percobaan pencurian mesin ATM Bank Muamalat yang berada di Jalan Jenderal Sudirman RT 04, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah. Seorang pria berinisial AP yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Kapolres Tarakan Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas, IPTU Rusli, mengungkapkan tersebut bermula saat pihak Bank Muamalat Tarakan menerima informasi dari monitoring pusat terkait kondisi mesin ATM yang tiba-tiba offline.
“Pihak bank kemudian langsung melakukan pengecekan ke lokasi ATM,” ungkapnya, Senin (25/5/2026).
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WITA, ditemukan sejumlah kerusakan pada fasilitas ATM tersebut. Pintu ruang ATM diketahui dalam kondisi rusak, layar monitor retak, hingga pintu brankas ATM mengalami kerusakan akibat dipotong menggunakan alat tertentu.
“Kerusakan itu diduga dilakukan pelaku saat mencoba membobol mesin ATM,” jelasnya.
Pihak Bank Muamalat kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman itu terlihat seorang laki-laki diduga melakukan aksi pengrusakan sekaligus percobaan pencurian terhadap mesin ATM tersebut.
“Akibat kejadian ini, pihak bank mengalami kerugian sekitar Rp15 juta,” bebernya.
Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Tarakan, pelaku akhirnya berhasil diidentifikasi sebagai AP, pria kelahiran Tugomulyo, 15 Oktober 1985, yang berdomisili di Jalan Anggrek, Kampung Bugis, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat.
“Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pembobolan toko mainan,” tegasnya.
Polisi kemudian melakukan pencarian intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Ahad, 24 Mei 2026 sekitar pukul 05.00 WITA di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Dealer Honda Semoga Jaya, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat.
“Saat diamankan, pelaku diduga hendak kembali melakukan aksi pembobolan,” bebernya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pengrusakan dan percobaan pencurian di ATM Bank Muamalat. Selain itu, pelaku juga mengaku pernah melakukan pembobolan di Toko Roti Boy yang berada di kawasan THM samping KFC Tarakan.
“Pengakuan pelaku masih terus didalami oleh penyidik,” katanya.
Petugas juga melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti yang sebelumnya dibuang pelaku di semak-semak wilayah Karang Anyar. Barang bukti tersebut berupa satu unit gerinda merk RYU warna hijau dan satu buah besi man atau pembengkok besi sepanjang kurang lebih 75 sentimeter.
“Barang bukti itu diduga digunakan saat pelaku melakukan aksinya,” ujarnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tarakan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHPidana Jo Pasal 17 Ayat (1) KUHPidana subsider Pasal 476 Jo Pasal 17 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 522 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Penyidik juga telah memeriksa korban, saksi-saksi, dan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor,” imbuhnya.
Polisi mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli







