benuanta.co.id, TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika.
Dalam pengungkapan yang dilakukan di kawasan Sebengkok Tiram, polisi mengamankan dua pria berinisial FS dan AB beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Rusli, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Sebengkok Tiram RT 10, Kelurahan Sebengkok Tiram, Kecamatan Tarakan Tengah.
“Informasi dari masyarakat menyebut lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika,” ungkapnya, Ahad (24/5/2026).
Ia menjelaskan, laporan tersebut diterima personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 Wita. Menindaklanjuti informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi sabu.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah rumah di wilayah Sebengkok Tiram,” jelasnya.
Sekitar pukul 00.10 WITA pada Selasa, 19 Mei 2026, personel Satresnarkoba mendatangi rumah tersebut dan mengamankan seorang pria berinisial FS. Polisi selanjutnya menghadirkan Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan di dalam rumah.
“Saat penggeledahan ditemukan 15 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan awal, FS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria lain berinisial AB. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kemudian bergerak menuju rumah AB yang berada di Sebengkok Tiram RT 11, Kelurahan Sebengkok Tiram, Kecamatan Tarakan Tengah.
“Petugas berhasil mengamankan AB di rumahnya,” terangnya.
Dalam penggeledahan di rumah AB, polisi menemukan satu unit handphone iPhone 12 Mini warna hijau yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan FS terkait transaksi narkotika. Barang tersebut kemudian turut diamankan sebagai barang bukti penyidikan.
“Handphone itu diduga dipakai untuk komunikasi terkait peredaran sabu,” katanya.
Selain narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Barang bukti yang disita di antaranya dua bungkus plastik klip bening pembungkus sabu, 20 plastik bening kosong, satu timbangan digital merk KOBE, satu pipet kaca, gunting, jepitan besi, korek api gas, serokan, tiga gelas plastik, hingga satu wadah plastik warna pink biru.
“Seluruh barang bukti yang ditemukan langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan,” paparnya.
Polisi juga menyita satu unit handphone merk OPPO warna biru serta satu lembar celana panjang merk Levis 501 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Dari hasil penimbangan, total berat netto sabu yang diamankan mencapai 4,41 gram.
“Hasil penimbangan menunjukkan barang bukti sabu memiliki berat netto 4,41 gram,” imbuhnya.
IPTU Rusli menambahkan, petugas telah melakukan tes kit terhadap barang bukti narkotika yang ditemukan dari FS dan hasilnya dinyatakan positif sabu. Setelah seluruh proses awal selesai dilakukan, kedua terlapor bersama barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Tarakan.
“Kedua terlapor dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto sejumlah ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan guna mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut.
“Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Tarakan,” tutupnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina







