Kekeh Membantah, JPU Yakin Terdakwa Terlibat Penyelundupan Sabu 24 Kg

benuanta.co.id, TARAKAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkeyakinan bahwa terdakwa Baharudin terlibat dalam penyelundupan sabu 24 kilogram. Hal itu dikuatkan dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa, yang mana JPU menilai bantahan terdakwa merupakan dalih seolah-olah tak bersalah.

“JPU sudah beranggapan terdakwa hanya berdalih saja. Karena omongannya tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak konsisten,” ujar JPU, Daniel Simamora, Jumat (31/1/2024).

Dilanjutkan Daniel, saat diperiksa majelis hakim, terdakwa Bahar mengaku tidak tahu karung yang ia terima berisi sabu. Terdakwa juga berkelit dan mengaku bahwa perahu yang ditumpanginya di tembak oleh polisi.

Baca Juga :  Kejati Kaltara Dalami Kredit Ratusan Miliar ke Perusahaan Sawit di Nunukan

“Tapi itu terbantahkan dengan keterangan saksi penangkap, yang saat itu dibantah soal menembak perahu terdakwa,” ungkapnya.

JPU juga menilai, terdakwa berbohong saat diminta memberikan keterangan dipersidangan. Terlebih saat terdakwa menyatakan tidak bisa berenang namun terdakwa memilih melompat ke sungai.

“Kami anggap pembuktian sudah cukup, tinggal kita tunggu tuntutan. Meski dia bantah semua yang ada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” sebut Daniel.

Baca Juga :  Sempat Mangkir, Direktur PT CCM Diperiksa di Kejagung Soal Perkara Tambang di Kaltara

Menyoal terdakwa yang tidak didampingi hukum sejak di tangan penyidik, JPU menegaskan telah membacakan ulang hasil BAP ke terdakwa saat tahap dua. Terdakwa juga tak menyebut bahwa ia dipaksa polisi untuk mengaku.

“Kita sudah cukup (pembuktian), dari saksi-saksi yang kita hadirkan. Dia (terdakwa) juga tidak bisa membuktikan, jadi sudah cukup membuktikan bahwa dia terlibat,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  Pelaku Tabrak Lari hingga Sebabkan Laka Beruntun di Tarakan Masih Dalam Penahanan Polisi

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *