benuanta.co.id, TARAKAN – Modus menyembunyikan sabu di dalam kotak susu terbongkar di Bandara Internasional Juwata Tarakan. Aparat gabungan Satresnarkoba Polres Tarakan bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir satu kilogram yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp1,4 miliar. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berinisial DC (30), warga Bontang, dan PS (46), warga Samarinda, berhasil diamankan.
Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, Iptu Hendra Tri Susilo, S.H., M.H., menjelaskan, pengungkapan bermula pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 12.30 WITA. Saat itu, petugas keamanan Bandara Juwata mencurigai sebuah barang bawaan penumpang setelah melewati pemeriksaan mesin X-Ray.
Temuan tersebut langsung dikoordinasikan kepada Satresnarkoba Polres Tarakan dan Polsek Kawasan Keselamatan Pelabuhan (KSKP) yang kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat itu pihak bandara mencurigai barang yang dibawa terduga pelaku melalui mesin X-Ray, kemudian kami bersama Polsek KSKP langsung menuju lokasi dan mengamankan barang yang dicurigai tersebut,” ungkapnya, Kamis (18/6/2026).
Di lokasi, petugas segera melakukan uji awal menggunakan test kit terhadap barang yang dicurigai. Hasilnya menunjukkan barang tersebut positif mengandung methamphetamine atau sabu.
Selanjutnya, polisi melakukan penimbangan bersama yang disaksikan petugas bandara. Dari hasil penimbangan diketahui barang bukti memiliki berat bruto mencapai 1.041,4 gram sebelum tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Tarakan untuk proses penyidikan.
“Kami lakukan tes kit saat itu juga dan hasilnya positif methamphetamine, kemudian kami lakukan penimbangan dengan berat bruto 1.041,4 gram sebelum membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Tarakan,” jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, DC mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang diperintahkan mengantarkan sabu kepada seseorang berinisial PS di Kalimantan Timur. Informasi tersebut langsung dikembangkan bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara hingga akhirnya PS berhasil diamankan beberapa hari kemudian.
Selain mengamankan PS, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan DC selama proses pengiriman narkotika tersebut.
“Dari hasil pengembangan kami berhasil mengamankan saudara PS beserta satu unit handphone yang digunakan berkomunikasi dengan saudara DC,” katanya.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan keduanya bekerja sama dalam jaringan peredaran narkotika. Menurut pengakuan tersangka, PS memerintahkan DC membeli sabu dari wilayah Sebatik untuk kemudian dibawa dan diedarkan di Kalimantan Timur.
“Menurut keterangannya, saudara DC diperintah oleh saudara PS untuk mencari dan membeli sabu dari Sebatik yang nantinya diedarkan di wilayah Kalimantan Timur,” bebernya.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa bungkus plastik makanan ringan, kotak susu yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, tas belanja, satu unit iPhone 11, tiket speedboat rute Sungai Nyamuk–Tarakan, tiket pesawat Tarakan–Balikpapan, serta sebuah kartu ATM.
Seluruh barang bukti tersebut telah dikirim ke Laboratorium Forensik Surabaya untuk melengkapi proses pembuktian dalam penyidikan.
“Walaupun hasil tes kit sudah positif, seluruh barang bukti tetap kami kirim ke laboratorium forensik untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan,” paparnya.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan kedua tersangka negatif mengonsumsi methamphetamine. Meski demikian, penyidik tetap menjerat keduanya karena diduga kuat berperan dalam jaringan peredaran narkotika berdasarkan barang bukti dan alat bukti lain yang telah dikumpulkan.
Dari hasil penimbangan laboratorium, sabu yang disita memiliki berat bersih 933,73 gram dengan estimasi nilai ekonomi sekitar Rp1.400.595.000, jika mengacu pada harga pasaran sekitar Rp1,5 juta per gram. Polisi memperkirakan pengungkapan tersebut berhasil menyelamatkan sedikitnya 4.669 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Nilai ekonomis barang bukti sekitar Rp1,4 miliar dan diperkirakan dapat menyelamatkan kurang lebih 4.669 jiwa,” terangnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengaku bukan kali pertama menjalankan aksi serupa. Mereka disebut telah beberapa kali melakukan pengiriman sabu dengan tujuan yang sama melalui jalur berbeda. Namun, jumlah yang diamankan kali ini merupakan yang terbesar.
“Menurut keterangan tersangka, mereka sudah beberapa kali melakukan pengiriman dengan tujuan yang sama, namun kali ini jumlahnya yang paling besar,” imbuhnya.
Polisi menduga sabu tersebut berasal dari wilayah Sebatik yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Dugaan itu masih terus didalami karena penyidik meyakini masih ada jaringan lain yang berperan sebagai pemasok maupun pengedar di Kalimantan Timur.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Polres Tarakan memastikan akan terus memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk Kota Tarakan melalui sinergi dengan BNN, pengelola bandara, dan pelabuhan untuk menekan peredaran narkotika.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan bersama instansi terkait. Apabila masyarakat mengetahui adanya peredaran narkotika, silakan melapor melalui Call Center 110 Polres Tarakan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli








