benuanta.co.id, NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Nunukan bersama Unit Pidum Satreskrim Polres Nunukan berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir Masjid Al-Muttaqin, Jalan BNI Lama, Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial A alias Joker (34) yang diduga sebagai pelaku utama pencurian, serta M alias Paccik (56) yang diduga berperan menyimpan dan menyembunyikan kendaraan hasil kejahatan.
Kasi Humas Polres Nunukan Sunarwan menjelaskan, kasus ini bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna putih kombinasi biru bernomor polisi KU 2612 NN di area parkir Masjid Al-Muttaqin pada Rabu (17/6/2026) malam.
Saat itu korban datang ke sebuah kafe di kawasan Pasar Lama sebelum meninggalkan motornya dan pergi ke angkringan miliknya menggunakan kendaraan temannya.
“Ketika korban kembali sekitar pukul 04.00 Wita untuk mengambil sepeda motor tersebut, kendaraan sudah tidak berada di lokasi parkir. Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun tidak ditemukan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan,” ujar Sunarwan pada Kamis, (25/6/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut kata Sunarwan, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka A alias Joker mengambil sepeda motor korban tanpa hak dari area parkir masjid.
Setelah berhasil menguasai kendaraan hasil curian, tersangka kemudian membawa motor tersebut dan menyerahkannya kepada tersangka M alias Paccik untuk disembunyikan.
Menurutnya, polisi juga mengungkap bahwa kedua tersangka sempat membawa sepeda motor hasil curian ke sebuah bengkel untuk dilakukan perbaikan. Meski mengetahui kendaraan tersebut berasal dari tindak pidana, tersangka M tetap membantu membawa, menyimpan, dan menyembunyikan motor tersebut di kontrakan tempat tinggalnya.
“Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban dan satu lembar STNK,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian. Sementara tersangka M dijerat Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Nunukan. (*)
Reporter: Soni Irnada
Editor: Ramli








