Sopir Ditahan, Polisi Dalami Unsur Kelalaian Laka Maut Gunung Selatan

Hukrim, Tarakan59 views

benuanta.co.id, TARAKAN – Pengemudi Truck Nato berinisial PLM yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Gunung Selatan, Kota Tarakan, masih diamankan di Mako Satuan Lalu Lintas Polres Tarakan. Polisi belum menetapkan status tersangka terhadap pengemudi karena masih melakukan serangkaian pemeriksaan untuk memastikan penyebab kecelakaan yang menewaskan pengendara sepeda motor.

Kasat Lantas Polres Tarakan, IPTU Ardi Wisnu Pradana, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan PLM saat ini masih menjalani pemeriksaan. Penetapan tersangka, kata dia, harus melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta melakukan gelar perkara.

“Saat ini status pengemudi masih diamankan di Mako Satlantas untuk dilaksanakan pemeriksaan. Untuk penetapan tersangka harus melalui mekanisme pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara terlebih dahulu,” ungkapnya, Selasa (11/8/2026).

Sebelumnya, kecelakaan terjadi pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 08.00 WITA di sekitar Gapura Gunung Selatan, Kecamatan Tarakan Tengah. Truck Nato bernomor polisi KT 8533 AK yang dikemudikan PLM terlibat kecelakaan dengan sepeda motor Yamaha N Max bernomor polisi KU 2416 IU yang dikendarai H. Korban H meninggal dunia setelah terseret dalam kecelakaan tersebut.

Baca Juga :  Deflasi Juli 0,57 Persen, Inflasi Tahunan Tarakan Masih di Atas Target

Berdasarkan keterangan awal, kecelakaan terjadi ketika PLM dalam perjalanan menuju Persemaian untuk bekerja. Saat berada di dekat Gapura perbatasan Jalan Gunung Selatan, kendaraan disebut mengalami rem blong hingga keluar jalur. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju sepeda motor Yamaha N Max yang sedang menanjak.

“Terkait rem blong dan kelaikan jalan harus dipastikan lagi dengan meminta keterangan saksi ahli di bidang penguji kendaraan bermotor dari Dinas Perhubungan,” jelasnya.

Keterangan ahli tersebut nantinya menjadi bagian dari pendalaman polisi untuk memastikan kondisi kendaraan serta penyebab terjadinya rem blong. Polisi perlu memastikan apakah kecelakaan semata-mata disebabkan gangguan teknis atau terdapat unsur kelalaian yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Baca Juga :  Pengawasan Speedboat Dilakukan setiap Keberangkatan, Sertifikat Acuan Laik Laut

IPTU Ardi menegaskan, apabila dari rangkaian pemeriksaan ditemukan adanya unsur kelalaian yang menyebabkan kecelakaan hingga korban meninggal dunia, pengemudi dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan unsur kelalaian, pasal yang dapat dikenakan kepada pengemudi adalah Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ,” pungkasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *