benuanta.co.id, BULUNGAN – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Kabupaten Bulungan kini mulai masuk ke persidangan.
Terdakwa LL menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas IA pada Senin (28/9/2026). Sidang pertama tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Juru Bicara PN Tanjung Selor Kelas IA, Febrian Ramadhan membenarkan adanya persidangan tersebut.
Ia mengatakan dalam sidang perdana, pihak jaksa telah membacakan dakwaan terhadap LL di hadapan majelis hakim.
“Sidang perdana sudah dilaksanakan dengan agenda pembacaan dakwaan. Setelah dakwaan dibacakan, dari pihak terdakwa tidak mengajukan keberatan,” kata Febrian saat dikonfirmasi Senin (28/9/2026).
Karena tidak ada keberatan atau eksepsi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya, maka persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Tahap pembuktian nantinya akan dilakukan dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan juga bukti surat yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Untuk sidang selanjutnya akan masuk pemeriksaan saksi dan bukti surat. Jadwalnya akan dilaksanakan pada 5 Oktober mendatang,” ujarnya.
Febrian juga menjelaskan tidak adanya eksepsi bukan berarti perkara tersebut sudah terbukti. Persoalan mengenai dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut masih harus dibuktikan dalam proses persidangan.
Menurutnya, pembuktian nantinya akan melihat keterangan para saksi serta bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan.
“Jadi mengenai terbukti atau tidaknya perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa, itu nanti dilihat dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang ada di persidangan,” jelasnya.
Kasus ini sebelumnya ditangani pihak kepolisian dan LL ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penggunaan ijazah palsu yang berkaitan dengan Pileg 2024 di Kabupaten Bulungan.
Kini perkara tersebut telah masuk ke meja hijau dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada persidangan berikutnya.(*)
Reporter: Alvianita
Editor: Ramli







