benuanta.co.id, TARAKAN – Persoalan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kalimantan Utara tidak hanya berkaitan dengan rencana penonaktifan peserta yang sebelumnya ditanggung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara mulai 1 Oktober 2026. Secara keseluruhan, masih terdapat sekitar 114 ribu peserta JKN di Kaltara yang saat ini berstatus nonaktif.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan mengatakan, jumlah tersebut menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian karena status kepesertaan yang tidak aktif dapat berdampak ketika masyarakat membutuhkan layanan kesehatan.
“Kaltara ini kurang lebih ada 114 ribu peserta yang nonaktif,” ungkapnya, Senin (28/8/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan kepesertaan JKN di Kaltara lebih luas dibandingkan 30.727 peserta yang terdampak perubahan pembiayaan dari Pemprov Kaltara. Ia menyebut dukungan pemerintah tetap diperlukan untuk secara bertahap mengaktifkan masyarakat yang membutuhkan perlindungan jaminan kesehatan.
“Ini bukan hanya yang 30 ribu, tetapi masih ada yang nonaktif lebih dari 100 ribu,” ujarnya.
Yusef menjelaskan, jaminan kesehatan diperlukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat karena kebutuhan pelayanan kesehatan tidak dapat diprediksi dan biaya pengobatan dapat menjadi beban ketika seseorang tidak memiliki kepesertaan aktif.
“Jaminan kesehatan ini kan tujuannya memberikan perlindungan finansial ketika masyarakat sakit, karena kita tidak pernah tahu kapan sakit dan berapa besar biaya yang dibutuhkan,” jelasnya.
Selain persoalan status nonaktif, BPJS Kesehatan juga mencatat adanya peserta yang memiliki tunggakan iuran. Dari peserta yang terdampak perubahan tanggungan pemerintah, terdapat 3.521 orang dengan total tunggakan sekitar Rp2,276 miliar.
“Ada sekitar 3.521 peserta yang memiliki tunggakan, totalnya kurang lebih Rp2,276 miliar,” bebernya.
Tunggakan tersebut dapat kembali muncul ketika peserta yang sebelumnya merupakan peserta mandiri atau PBPU kemudian masuk dalam kepesertaan yang ditanggung pemerintah. Menurut Yusef, perpindahan segmen tersebut tidak menghapus tunggakan yang sebelumnya dimiliki peserta.
“Ketika dia masuk ke PBI atau ditanggung pemerintah, tunggakannya tidak hilang,” katanya.
Ia menerangkan, persoalan tunggakan akan kembali terlihat apabila peserta tersebut kemudian keluar dari kepesertaan yang ditanggung pemerintah dan kembali menjadi peserta mandiri. Dalam kondisi itu, peserta perlu menyelesaikan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku sebelum kepesertaannya dapat kembali aktif.
“Ketika nanti kembali menjadi peserta mandiri, tunggakannya akan muncul kembali,” imbuhnya.
Yusef juga menyebut terdapat peserta yang memiliki riwayat tunggakan dalam waktu cukup lama. Namun, dalam perhitungan iuran yang harus dibayarkan, terdapat batas waktu penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau menunggaknya sudah lima sampai sepuluh tahun, cukup membayar yang diperhitungkan maksimal 24 bulan,” tuturnya.
Selain kewajiban menyelesaikan tunggakan, peserta yang kembali menjadi peserta mandiri juga perlu memperhatikan adanya potensi denda pelayanan apabila langsung menggunakan layanan rawat inap setelah kepesertaan aktif kembali.
“Ada potensi denda pelayanan bagi peserta yang sebelumnya merupakan peserta PBPU atau mandiri,” bebernya.
Ia menilai persoalan tunggakan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam proses penanganan peserta yang terdampak perubahan pembiayaan pemerintah. Sebab, masyarakat yang tidak mampu membayar tunggakan dapat menghadapi kendala ketika membutuhkan layanan kesehatan.
“Ini yang perlu kita mitigasi, karena jangan sampai masyarakat sudah tidak ditanggung pemerintah, kemudian memiliki tunggakan dan tidak mampu membayarnya,” terangnya.
Sementara itu, Yusef menjelaskan peserta yang sebelumnya masuk dalam skema tanggungan Pemprov Kaltara berasal dari sejumlah kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan pemerintah. Di antaranya masyarakat miskin dan tidak mampu, penyandang disabilitas, masyarakat berpenghasilan di bawah UMR atau UMK yang belum terdaftar sebagai PBI-JK, serta penghuni panti asuhan, panti jompo dan lembaga pemasyarakatan.
“Yang ditanggung itu ada masyarakat miskin atau tidak mampu, penyandang disabilitas, yang penghasilannya di bawah UMR atau UMK dan belum masuk PBI-JK, termasuk panti asuhan, panti jompo dan lembaga pemasyarakatan,” jelasnya.
Menurut Yusef, skema tanggungan pemerintah daerah dalam konteks Universal Health Coverage (UHC) tidak semata-mata menggunakan pembagian desil sebagai dasar. Ia menyebut kepesertaan tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang membutuhkan sesuai kebijakan pemerintah daerah.
“Kalau UHC itu tidak melihat desil,” tegasnya.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga telah menyiapkan langkah mitigasi menghadapi perubahan status kepesertaan pada 1 Oktober 2026. Data peserta terdampak telah disampaikan kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama dan pemerintah di tingkat desa agar masyarakat dapat mengetahui kondisi kepesertaannya sebelum membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Minimal dari BPJS Kesehatan sudah menyiapkan mitigasi risiko, masyarakat harus tahu risiko-risikonya dan tahu apa yang harus dilakukan,” paparnya.
Ia mengingatkan masyarakat yang berpotensi terdampak untuk mengecek status kepesertaan sebelum berobat, terutama bagi peserta yang sedang menjalani pengobatan rutin, memiliki rujukan atau berada di luar daerah.
“Kita ingin masyarakat mengetahui status kepesertaannya sebelum mereka berobat, terutama yang sedang dalam proses rujukan atau pelayanan rutin,” ujarnya.
Untuk peserta yang nantinya berstatus nonaktif dan tidak memiliki kemampuan membayar, Yusef meminta masyarakat segera berkoordinasi dengan pemerintah setempat.
“Kalau memang tidak punya kemampuan, silakan melapor ke kelurahan atau desa, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, sesuai domisilinya,” katanya.
BPJS Kesehatan juga menyiapkan layanan untuk membantu peserta mengetahui status kepesertaan maupun proses pengaktifan kembali. Peserta dapat memanfaatkan layanan BPJS SATU, petugas pengaduan di rumah sakit dan FKTP, serta kanal pelayanan BPJS Kesehatan lainnya.
“Kalau statusnya nonaktif, nanti bisa dicek melalui BPJS SATU dan akan diarahkan bagaimana proses untuk mengaktifkannya kembali,” bebernya.
Dengan kondisi tersebut, Yusef menegaskan persoalan kepesertaan JKN di Kaltara tidak berhenti pada perubahan tanggungan 30.727 peserta, tetapi juga menyangkut kelompok peserta nonaktif yang jumlahnya jauh lebih besar serta persoalan tunggakan yang harus diselesaikan.
“Yang harus kita lihat bukan hanya 30 ribu ini, tetapi bagaimana kita memberikan perlindungan kepada masyarakat Kaltara secara keseluruhan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli







