benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit Bank BRI kepada perusahaan sawit PT SSP yang berada di Kabupaten Nunukan.
Kasus ini mulai disidik sejak April 2026. Hingga saat ini, sedikitnya 30 orang saksi sudah dimintai keterangan. Mereka berasal dari pihak PT SSP sebagai penerima kredit, Bank BRI selaku pemberi kredit, pihak KSU atau plasma, hingga Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, mengatakan nilai fasilitas kredit yang diterima PT SSP cukup besar. Dalam kurun waktu 2017 hingga 2025, jumlahnya diperkirakan mencapai Rp596 miliar.
“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara terus mengintensifkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit Bank BRI kepada salah satu perusahaan sawit, PT SSP, yang berada di Kabupaten Nunukan,” ujar Andi Sugandi, Selasa (23/6/2026).
Dari hasil penyidikan sementara, tim Pidsus Kejati Kaltara menemukan adanya indikasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara. Saat ini penyidik masih mendalami proses pemberian kredit tersebut, termasuk bagaimana pelaksanaannya.
Aspidsus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, mengatakan pihaknya masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari para saksi.
“Tim penyidik telah menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam pemberian fasilitas kredit tersebut. Kami terus mendalami bagaimana mekanisme fasilitas kredit itu diberikan, hingga bagaimana kemudian fasilitas kredit ini dijalankan,” tegas Samiaji Zakaria.
Penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan pemberian fasilitas kredit bernilai ratusan miliar rupiah tersebut. (*)
Reporter: Alvianita
Editor: Ramli








