benuanta.co.id, BULUNGAN – Proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana di sektor pertambangan di Kabupaten Nunukan masih terus berjalan. Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltara kembali memeriksa sejumlah saksi, termasuk Direktur PT CCM yang sebelumnya sempat tidak hadir memenuhi panggilan.
Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap KM selaku Direktur PT CCM, RMA Direktur PT SIL, KRH selaku Kepala Tambang PT CCM, serta sejumlah pejabat dari Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, hingga Kementerian Perhubungan.
“Rangkaian penyidikan perkara pertambangan di Kabupaten Nunukan terus bergulir. Tim penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang sebelumnya mangkir dari panggilan,” ujarnya Selasa (23/6/3026).
Pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan Gedung Bundar JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, pada 8 sampai 12 Juni 2026. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap agar memudahkan para saksi untuk hadir memberikan keterangan.
Direktur PT SIL, RMA, lebih dulu diperiksa pada Senin (8/6/2026). Kemudian pejabat dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup diperiksa pada 9 hingga 11 Juni. Kepala Tambang PT CCM, KRH, diperiksa pada Kamis (11/6/2026), sedangkan Direktur PT CCM, KM, baru memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (12/6/2026).
Aspidsus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria mengatakan pemeriksaan para saksi masih berfokus pada proses perizinan yang dimiliki perusahaan selama menjalankan kegiatan usaha.
“Pada pokoknya para saksi dimintai keterangan terkait bagaimana mekanisme izin operasional pertambangan hingga izin operasional pelayaran yang dilakukan oleh PT CCM selama kurun waktu tahun 2013 sampai 2025,” kata Samiaji.
Selain meminta keterangan para saksi, penyidik juga kembali mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Dari para saksi yang diperiksa tersebut penyidik juga kembali menyita beberapa dokumen terkait untuk membuat terang perkara ini,” jelasnya.
Hingga saat ini, sedikitnya 40 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejati Kaltara. Mereka berasal dari pihak perusahaan, kementerian, maupun pihak lain yang dianggap mengetahui perkara tersebut. Penyidik pun masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap secara lengkap dugaan pelanggaran yang terjadi. (*)
Reporter: Alvianita
Editor: Ramli








