DPRD Kaltara: Percepatan WPR Jadi Kunci Hentikan Kebocoran PAD dari Sektor Tambang

benuanta.co.id, BULUNGAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) mengingatkan percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) harus menjadi momentum untuk menghentikan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain mengamankan penerimaan negara, regulasi ini mendesak diterbitkan guna melindungi para penambang tradisional dari ketergantungan terhadap pemodal besar atau cukong ilegal.

Hal tersebut dikemukakan oleh Anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kaltara Adi Nata Kusuma. Menurut dia, aktivitas pertambangan tanpa izin yang selama ini menjamur di Kaltara tidak hanya memicu kerusakan lingkungan, tetapi juga melestarikan praktik eksploitasi ekonomi keliru, di mana perputaran uang dari komoditas mineral mengalir ke luar daerah tanpa sepeser pun masuk ke kas daerah dalam bentuk royalti atau iuran produksi.

“Selama statusnya masih ilegal, daerah kehilangan potensi pendapatan yang sangat besar dari sektor mineral murni karena tidak ada mekanisme penarikan iuran resmi. Melalui WPR ini, kita melegalkan aktivitasnya sehingga ada kontribusi nyata bagi PAD yang nantinya bisa digunakan kembali untuk pembangunan daerah,” katanya, Rabu (24/6/2026).

Baca Juga :  DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Penghargaan Daerah

Adi menegaskan, esensi utama dari WPR adalah keadilan ekonomi bagi masyarakat kecil. Berdasarkan regulasi, pemanfaatan lahan WPR dibatasi maksimal 5 hektar untuk perorangan atau koperasi lokal. Aturan batasan luasan lahan ini harus dikawal ketat oleh pemerintah kabupaten dan kota agar tujuan awalnya tidak melenceng.

Komisi II DPRD Kaltara mengkhawatirkan, jika pengawasan pemda lemah sejak tahap pengusulan koordinat, wilayah yang peruntukannya bagi rakyat tersebut justru berpotensi diserobot atau dibeli secara sepihak oleh pemodal raksasa dengan modus meminjam nama (nominee) warga setempat.

Baca Juga :  DPRD Kaltara Dorong Skema Pembuktian Terbalik untuk Percepat Penetapan WPR

“Daripada membiarkan masyarakat menambang kucing-kucingan di bawah kendali para cukong yang membeli hasil tambang mereka dengan harga murah, lebih baik negara hadir. Melalui WPR, posisinya dibalik masyarakat lokal yang menjadi pemilik sah izin tersebut, dan mereka bisa bermitra secara legal dan transparan,” jelasnya.

Tak hanya itu mendorong kemandirian koperasi penambang guna mengantisipasi penguasaan modal oleh pihak luar, DPRD Kaltara meminta Dinas Koperasi dan UMKM serta Dinas ESDM di tingkat kabupaten/kota tidak sekadar menjadi penonton. Pemda dituntut mulai mengorganisasi para penambang tradisional ke dalam wadah koperasi resmi sebelum izin WPR dari Kementerian ESDM diterbitkan.

Baca Juga :  Isu Blackout Nasional, DPRD Kaltara Minta PLN Perkuat Antisipasi

Dengan wadah koperasi, masyarakat penambang memiliki posisi tawar yang kuat, akses pembiayaan perbankan yang sah, serta fasilitas pembinaan teknik menambang yang aman (Good Mining Practice) dari pemerintah.

“WPR adalah instrumen pengentasan kemiskinan berbasis sumber daya alam. Kita tata regulasinya, kita kunci ruang gerak spekulan besar, dan kita kembalikan hasilnya untuk kesejahteraan masyarakat Kaltara,” pungkasnya. (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *