benuanta.co.id, BULUNGAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk mempercepat usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Langkah taktis berupa skema pembuktian terbalik diusulkan guna memotong rantai birokrasi perizinan yang kerap menjebak penambang lokal dalam lingkaran aktivitas ilegal.
Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie mengungkapkan, hingga saat ini belum ada satu pun usulan resmi terkait WPR dari Kaltara yang masuk ke meja Kementerian ESDM. Padahal, tenggat waktu pendaftaran dari pemerintah pusat sudah mendekati batas akhir penutupan.
“Kami mengundang perwakilan pemerintah kabupaten dan kota se-Kaltara untuk duduk bersama. Isu utamanya adalah legalitas wilayah. Kami mendapatkan masukan dari pusat agar wilayah tambang rakyat yang belum berizin di daerah segera diajukan melalui skema WPR,” katanya, Rabu (24/6/2026).
Selama ini, pemenuhan dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta Izin Pertambangan Rakyat (IPR) menjadi momok yang menghentikan langkah penambang lokal untuk legal. Proses administrasi di tingkat awal tersebut kerap memakan waktu bertahun-tahun tanpa kepastian, sehingga masyarakat memilih tetap menambang secara ilegal dengan risiko keselamatan yang tinggi.
Melihat kebuntuan itu, DPRD Kaltara menginisiasi skema pembuktian terbalik. Melalui metode ini, pemerintah daerah diminta menangkap momentum dengan mendaftarkan koordinat wilayah tambang rakyat terlebih dahulu ke kementerian.
“Kita minta keringanan untuk mereka mendaftar dulu. Nanti apabila disetujui berdasarkan kajian pusat, baru syarat-syarat lainnya seperti administrasi lingkungan kita lengkapi bersama. Ini lebih realistis daripada mengurus izin di awal yang bertahun-tahun belum tentu selesai, lalu akhirnya ditolak pusat,” tuturnya.
Sebagai provinsi termuda, Kaltara memiliki potensi wilayah pertambangan rakyat yang sangat luas, namun sebagian besar titik belum memiliki ketetapan hukum spasial yang pasti. Melalui regulasi WPR, setiap perorangan nantinya hanya diperbolehkan mengelola lahan maksimal seluas 5 hektar. Pembatasan ini dinilai strategis untuk mencegah penguasaan lahan oleh pemodal besar berskala korporasi.
Selain menjadi instrumen untuk menekan angka pertambangan tanpa izin (PETI), WPR juga diproyeksikan menjadi kantong pertumbuhan ekonomi baru yang mampu menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah besar di tengah melambatnya sektor formal.
Kendati demikian, tantangan terbesar di lapangan adalah potensi tumpang tindih lahan dengan konsesi swasta atau kawasan hutan lindung. Terkait hal tersebut, Achmad menegaskan bahwa proses penyaringan kriteria wilayah akan dikawal ketat oleh kementerian terkait agar tidak menimbulkan konflik agraria baru.
“Pusat tentu tidak akan mengeluarkan izin jika di atas lahan tersebut sudah ada hak konsesi pihak lain yang berjalan. DPRD dalam posisi memfasilitasi agar hak-hak ekonomi warga kurang mampu bisa terakomodasi secara legal, tanpa menabrak aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Endah Agustina








