Hakim Putuskan Penetapan Tersangka Dugaan Tipikor Pemukiman Rumah Kumuh Karang Rejo Tidak Sah

benuanta.co.id, TARAKAN – Sidang putusan pra peradilan (Prapid) penetapan tersangka, Bustang pada perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kegiatan pelaksanaan peningkatan kualitas pemukiman kumuh perkotaan kawasan Karang Rejo tahun anggaran 2020 berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pada Senin, 16 Desember 2024.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan menetapkan 3 tersangka dalam perkara tersebut. Salah tersangkanya yang ditetapkan yaitu Bustang. Sehingga, Bustang mengajukan prapid ke PN Tarakan pada 4 Desember lalu, dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2024/PN Tarakan.

Pada putusannya, Hakim Tunggal PN Tarakan, Agus Purwanto, S.H., M.H., mengabulkan permohonan prapid perkara tersebut.

Baca Juga :  Maling Motor di Masjid Al-Muttaqin Nunukan Ditangkap Polisi

“Menyatakan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi atas Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Perkotaan Kawasan Karang Rejo Tahun Anggaran 2020 sebagaimana ternyata dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Nomor : PRINT 1073/O.4.15/Fd.1/07/2022 tanggal 26 Juli 2022 jo. Nomor : PRINT 275/O.4.15/Fd.1/02/2024 tanggal 15 Februari 2024 jo. PRINT-1/O.5.15/Fd.2/10/2024 tanggal 8 Oktober 2024 tidak sah,” bunyi putusan tersebut.

Baca Juga :  Pelaku Tabrak Lari hingga Sebabkan Laka Beruntun di Tarakan Masih Dalam Penahanan Polisi

Hakim Tunggal memutuskan bahwa Penetapan Tersangka atas nama Bustang berdasarkan Surat Ketetapan Nomor Surat Penetapan Tersangka Nomor : KEP-02/O.5.15/Fd.1/11/2024 tertanggal 19 November 2024 tidak sah dengan segala akibat hukumnya. Dalam putusannya, hakim juga menerima permohonan pemohon untuk sebagian.

Baca Juga:

Kejari Tarakan Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Tipikor Pemukiman Kumuh di Karang Rejo

Kemudian terhadap termohon dalam hal ini Kejari Tarakan diperintahkan untuk menghentikan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi atas Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Perkotaan Kawasan Karang Rejo tahun anggaran 2020.

Baca Juga :  Sempat Mangkir, Direktur PT CCM Diperiksa di Kejagung Soal Perkara Tambang di Kaltara

“Memerintahkan termohon untuk memberhentikan penyidikan untuk tidak membuka kembali perkara apabila tidak menemukan kembali bukti baru,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *