Ahli Hukum Pidana UBT Buka Suara atas Kasus Kematian Nabila Putri

benuanta.co.id, TARAKAN – Kasus kematian Nabila Putri (21) belum terungkap di tangan aparat kepolisian, terhitung 50 hari kasus ini bergulir masih dalam penyelidikan. Dosen Konsentrasi Hukum Pidana, Magister Hukum Universitas Borneo Tarakan, Dr. Aris Irawan, S.H.,M.H.,CPM menegaskan tidak ada kejahatan yang sempurna.

Ada pun perbuatan kejahatan ada yang dilakukan oleh pelaku dengan terlatih karena sudah banyak melakukan kejahatan dengan orang yang baru pertama kali melakukan kejahatan. Terkait menguburkan DNA, bisa saja pelaku kejahatan berupaya menghilangkan jejak kejahatannya dengan segala cara dan pengetahuannya agar supaya tidak diketahui identitasnya.

Di Indonesia yang pertama kali dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh kepolisian ketika diduga terjadi suatu peristiwa pidana adalah identifikasi.

Diketahui bahwa pemeriksaan di tempat kejadian perkara secara ilmiah berfokus kepada micro evidence (bukti mikro), sebagaimana semua bukti tersebut dikumpulkan melalui tahap pengolahan tempat kejadian dan tahap pengambilan tindakan.

Dengan adanya satuan unit identifikasi kepolisian sebagai satuan utama pada proses olah TKP pada kesatuan Polri.

Unit identifikasi dapat digunakan untuk mengungkap sebuah tindak pidana, di mana membutuhkan ketelitian serta integritas tinggi dalam menindak lanjuti alat bukti yang terdapat pada TKP. Alat bukti tersebut dikaitkan berdasarkan peristiwa yang terjadi pada tempat kejadian.

“Setiap bukti pada tempat kejadian perkara sangat berarti pada proses pengungkapan,” ucapnya.

Begitu identitas korban diketahui, penyidik akan segera membuat daftar nama orang yang harus diberi pengawasan lebih pada suatu perkara.

“Rentetan nama itu berangsur-angsur berkurang jika diketahui waktu kematian korban dan alat yang digunakan tersangka pada kejadian,” ucap Aris.

Akan tetapi masalah berhasil atau tidak proses identifikasi yang dilakukan baik terhadap korban dan TKP, tahapan inilah yang paling penting dalam sistem peradilan pidana.

Aris menilai bahwa olah TKP lazimnya menjadi bagian dari proses penyelidikan (crime investigation).

Dalam proses tersebut berbagai keilmuan bekerja untuk menemukan objektivitas dari bukti yaitu barang bukti yang berhasil dikumpulkan guna membangun perkara.

Selain itu, perlu juga dilakukan investigasi information technology (IT). Ini juga dapat mengungkap beberapa kasus pembunuhan, karena dalam kasus ini diduga pelaku bisa saja dari salah satu pelanggan korban atau orang terdekat korban. Dari investigasi IT bisa dilihat riwayat komunikasi korban dengan orang-orang terduga tersebut sebelum terjadinya perbuatan pidana pembunuhan.

Jika dilihat dari peristiwa yang terjadi, hal ini sangat memungkinkan yang terjadi pembunuhan biasa Pasal 338 KUHP atau bisa jadi pembunuhan berencana sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 340 KUHP. Namun semua tergantung bukti-bukti yang ditemukan dan kemudian dapat mengungkap kebenaran materil dari suatu peristiwa pidana. Selanjutnya terpenuhinya unsur-unsur sehingga dapat dipertanggungjawabkan pidananya terhadap seseorang.

Bahwa bedanya pembunuhan biasa dengan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu adalah pada pembunuhan berencana disebut dolus premeditatus yang mensyaratkan adanya tiga hal. Pertama, ketika pelaku memutuskan kehendak itu dalam keadaan tenang. Kedua, ada tenggang waktu yang cukup antara memutuskan kehendak dengan melaksanakan perbuatan dan ketiga, pelaksanaan dalam keadaan tenang.(*)

Reporter: Okta Balang

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *