Merinding! Arwah Nabila Putri Gentayangan? Ini Bukti dari Bekas Kamarnya

benuanta.co.id, TARAKAN – Kepolisian dari Polres Tarakan belum mengungkap teka-teki dibalik kasus tewasnya Nabila Putri (21) di dalam kamar indekosnya pada 26 Agustus 2023 lalu.

Terbaru, polisi kembali menetapkan satu orang saksi yang merupakan pengguna jasa korban, sehingga jumlah saksi kini bertambah hingga 28 orang. Harus diakui, kasus pembunuhan sadis ini sangat menguras perhatian maupun tenaga bagi aparat kepolisian.

Sejumlah kendala pun ditemukan petugas kepolisian, mulai dari tidak adanya CCTV, DNA yang berjumlah banyak yang menyebabkan tim identifikasi menemui kesulitan dalam penyelidikan.

Sandi, salah seorang tetangga kamar korban menjelaskan, dalam sehari korban biasa melayani tamu sebanyak 20 hingga 30 orang. Hal tersebut terjadi secara berkelanjutan mulai pagi ketemu pagi.

“Awal-awalnya kami kaget, lama kelamaan kami yang membiasakan diri,” ucapnya saat berada di depan kamar yang tak jauh dari kamar korban.

Pelanggan yang kerap berdatangan silih berganti seakan-akan memberikan sinyal kepada Sandi bahwa tetangganya membuka praktik prostitusi online. Ia sembat berpikir untuk menegur pengguna jasa Nabila. Namun Sandi menilai hal tersebut merupakan ranah privasi yang tidak perlu dicampuri.

Untuk tegur sapa kepada korban, Sandi hanya melakukan sekedarnya saja. Sandi menerangkan, secara manusiawi ia pun sempat berhasrat untuk menggunakan jasa esek-esek yang disediakan korban.

Lantaran pengguna jasa mendiang korban didominasi pekerja kasar. Maka hal tersebut menyurutkan niat Sandi untuk menggunakan jasa esek-esek tersebut.

“Semua lapisan masyarakat langganan si korban itu ada, mulai dari anak SMA hingga kakek-kakek, ada juga kuli bangunan hingga orang berada. Bahkan yang ada tamu korban yang datang dikawal ajudannya,” ungkapnya.

Sampai sejauh ini, Sandi tidak pernah mengetahui teman pria mendiang korban. Yang ia ketahui, korban hanya memiliki teman dekat perempuan yang letak kamarnya tak jauh dari TKP.

Lantaran langganan mendiang korban kerap memarkirkan kendaraannya di depan kamarnya, Sandi kerap memberikan peringatan serta himbauan kepada pengunjung yang kerap seenaknya saja. Sangking kesalnya, ia menuliskan “Area Terbatas” pada gerbang rumah sewa tersebut.

“Kami risih, sekitar kamar sewa ada banyak barang yang bisa diangkut, selain itu keberadaan tamu menganggu jam istirahat,” tuturnya.

Usai memberikan teguran, Sandi mengarahkan agar pengunjung tersebut memarkirkan kendaraannya di sisi kiri dekat kamar korban.

Sandi mengaku telah menyewa rumah tersebut selama 2 tahun lamanya. Dalam kesehariannya korban selalu berpenampilan sederhana. Ia menilai tidak ada yang istimewa dari penampilan Nabila.

Hal yang bikin merinding dialami Sandi bersama rekan kerjanya. Sandi mengisahkan kala itu hari minggu tepat 40 harinya korban. Diketahui suasana lingkungan rumah sewa tersebut hening dan tiba-tiba terdengar suara yang menggema dari lokasi TKP.

“Tepat 40 hari kematian korban pada tanggal 1 Oktober 2023, kami mendengarkan suara orang susah bernafas dari ruangan yang bergema yang diketahui sumber suara tersebut berasal dari kamar korban,” ujarnya,

“Yang pertama dengar itu teman, penasaran akhirnya suara musik pada ponselku kecilin dan suara itu terdengar lagi. Sampai merinding aku ceritanya,” tutur Sandi sambil mengelus tangan kanannya.

Pasca kejadian tersebut Sandi berharap agar pelaku dapat segera tertangkap, atas kondisi tersebut ia merasa terganggu lantaran ada banyak waktu yang terbuang lantaran harus berurusan dengan petugas kepolisian.

“Sisi lain saya kerja dan butuh kerja, sisi lain harus ke kantor polisi. Ya doa kita agar yang terbaik untuk almarhumah. Semoga pihak kepolisian dapat cepat meringkus pelaku pembunuhan, kasihan loh,” ungkap Sandi yang tak kuasa menahan rasa haru.

2 Petunjuk Ini Bisa Jadi Alat Bukti Tetapkan Tersangka 

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra menjelaskan, kini jumlah saksi yang diperiksa bertambah menjadi 28 orang, diketahui orang tersebut merupakan salah satu pengguna jasa esek-esek.

Sejauh ini Satreskrim Polres Tarakan sudah menemukan 3 akun michat milik korban, namun sejauh ini pihaknya belum menemukan aktivitas chat dari korban kepada pelanggannya. Guna mendapatkan petunjuk baru, Randhya pun melakukan koordinasi pihak pengelola aplikasi perpesanan yang berbasis di Singapura.

“Hasilnya dalam bahasa Inggris dijelaskan, tidak ada riwayat percakapan pada dua hari sebelum kematian Nabila yaitu tanggal 24 hingga 26 Agustus terhadap 3 akun chat tersebut,” ucapnya.

28 orang saksi tersebut masih dicurigai namun pihaknya belum bisa menetapkan tersangka lantaran belum memiliki alat bukti yang cukup.

“Sebagai penyidik, kami belum bisa menetapkan tersangka lantaran belum memiliki alat bukti yang cukup. Kecuali pelaku tertangkap tangan,” ungkapnya di hadapan para awak media.

Berdasarkan hasil Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), Profesor kembali meminta waktu untuk melakukan analisa terhadap informasi genetic atau dikenal dengan Deoxyribonucleic Acid (DNA) di TKP.

Di TKP tersebut terdapat banyak jumlah DNA yang telah tercampur, guna melakukan analisa yang mendalam Profesor membutuhkan Deoxyribonucleic Acid pembanding yang kini telah diterbangkan untuk diteliti.

“Ada banyak DNA di TKP lantaran ada banyak pengguna jasa esek-esek yang lalu lalang di kamar korban,” terangnya.

Kasat Reskrim ini membantah jika pelaku pembunuhan sadis mengaburkan DNA, jika hal tersebut dilakukan tentunya seluruh DNA akan hilang. Di lokasi TKP terdapat Deoxyribonucleic acid. Artinya pelaku tidak berusaha menghilangkan bukti genetik tersebut.

“Dari analisa penyidik, pelaku tidak menyentuh bangunan atau ruangan kecuali kabel yang melilit pada leher korban,” tuturnya.

Dari ke 28 saksi yang diperiksa, mayoritas merupakan pengguna jasa korban dan sisanya merupakan tetangga korban. Randhya belum dapat memastikan jika pelaku merupakan orang terlatih dalam melakukan aksinya.

Randhya mengungkapkan, apabila hasil DNA dan genetik pembanding tersebut cocok maka bisa pelaku tersebut sudah dapat dipastikan. Ia menambahkan, dua alat bukti dinilai cukup untuk menetapkan seorang tersangka.

“Keterangan saksi dan DNA merupakan petunjuk yang dapat dijadikan sebagai alat bukti,” tutupnya.(*)

Reporter: Okta Balang

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *