Badan POM Masih Temukan Produk Tanpa Izin Edar, Kedaluwarsa dan Rusak di Tarakan

TARAKAN – Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kota Tarakan melakukan pengawasan terhadap sarana distribusi pangan terutama untuk produk pangan Tanpa Izin Edar (TIE), kedaluwarsa (expired), dan rusak.

“Selama Ramadan kami setiap minggu turun ke lapangan intensifikasi pangan sampai nnti akhir Ramadan,” ungkap Kepala Loka POM Kota Tarakan, Musthofa Anwari kepada benuanta.co.id, Ahad 10 Mei 2020.

Pengawas terakhir dilakukan pada 5 Mei 2020. Menurutnya, masih ditemukan produk pangan dalam keadaan tanpa izin edar, kedaluwarsa dan rusak atau penyok di beberapa toko ritel besar di Tarakan.

“Selama giat intensif pangan masih kami temukan produk-produk yang tanpa izin edar expired dan yang rusak atau penyok,” jelas Musthofa.

Untuk produk-produk yang ditemukan dalam keadaan tanpa izin edar, kedaluwarsa akan dimusnahkan. Sedangkan produk yang rusak atau penyok akan dikembalikan (return).

Di samping petugas Badan POM Tarakan melakukan kegiatan pengawasan, tetap mengedepankan imbauan pemerintah soal social distancing di masa pandemi Covid-19.

“Tim yang turun lapangan dilengkapi dengn masker dan sarung tangan dan tetap menerapkan social distancing. Selain itu tim di samping pengawasan juga melakukan KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) tentang pencegahan covid debgan bagi-bavi brosur, masker dan hand sanitizer,” pungkasnya.(*)

 

Reporter: Ramli
Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *