Banyak Kendaraan Plat Luar Beroperasi di Tarakan, Samsat: Berpotensi Rugikan Daerah

benuanta.co.id, TARAKAN – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kantor Bersama Samsat Tarakan mengimbau pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Kota Tarakan segera melakukan mutasi atau balik nama kendaraan agar berkontribusi terhadap penerimaan pajak daerah.

Kepala UPTD Kantor Bersama Samsat Tarakan, H. Syaiful Adrie mengungkapkan, masih banyak kendaraan dari luar daerah yang beraktivitas di Tarakan sehingga menjadi perhatian pihaknya dalam pelaksanaan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (P2KB).

“Banyak kendaraan plat luar masih di daerah kita ini, kita imbau agar dapat membayar pajaknya atau memutasi nomor plat kendaraannya,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaan P2KB terbaru, petugas menjaring 28 kendaraan roda dua dan 74 kendaraan roda empat berpelat luar daerah. Menurutnya, angka tersebut hanya berasal dari kendaraan yang terjaring dalam kegiatan pemeriksaan sehingga jumlah sebenarnya diperkirakan lebih banyak.

Baca Juga :  Dampak Pelemahan Rupiah, Pengamat: Harga BBM hingga Barang Impor Berpotensi Naik

“Kalau kita tidak melakukan P2KB, kita tidak tahu. Mungkin bisa lebih dari ini,” ujarnya.

Syaiful menjelaskan, keberadaan kendaraan luar daerah yang belum dimutasi turut memengaruhi perencanaan daerah, termasuk penggunaan infrastruktur jalan hingga konsumsi bahan bakar minyak (BBM).

“Dia memakai jalan kita, kemudian BBM kita. Kuota BBM sudah dihitung untuk Kota Tarakan, tetapi dengan adanya kendaraan luar otomatis kebutuhan menjadi lebih besar,” jelasnya.

Ia menduga, sebagian kendaraan belum dimutasi karena dibeli dari luar daerah dan proses administrasi kepemilikannya belum diselesaikan. Karena itu, Samsat lebih mengedepankan pendekatan persuasif.

Baca Juga :  Pertumbuhan Ekonomi di Nunukan 4,11 Persen pada Triwulan I, Jadi Penyumbang Perekonomian Terbesar Kaltara

“Kita cukup menghimbau saja agar segera balik nama,” terangnya.

Imbauan tersebut juga ditujukan kepada perusahaan yang mengoperasikan kendaraan roda empat, roda enam maupun alat berat di wilayah Tarakan agar memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.

Dalam pemeriksaan, petugas juga mendata kendaraan yang tidak membawa dokumen lengkap atau memiliki pajak yang telah jatuh tempo. Pemilik kendaraan tetap diberikan kesempatan menyelesaikan pembayaran di Samsat Induk, gerai Samsat maupun melalui layanan e-Samsat.

Syaiful juga mengingatkan, penundaan pembayaran hanya akan merugikan pemilik kendaraan karena denda administrasi terus berjalan sebesar 2 persen setiap bulan. “Yang rugi masyarakat sendiri. Meskipun dia menghindar atau tidak mau bayar, dendanya tetap berjalan 2 persen selama sebulan,” tegasnya.

Baca Juga :  Operasi Patuh Ditunda, Satlantas Polres Tarakan Tetap Gencarkan Patroli dan Penindakan Balap Liar

Ia menambahkan target penerimaan pajak kendaraan bermotor Kota Tarakan pada tahun ini mencapai Rp42 miliar. Nilai tersebut menjadi yang terbesar di Provinsi Kalimantan Utara karena jumlah penduduk dan kendaraan di Tarakan paling banyak dibanding kabupaten dan kota lainnya.

“Tahun lalu memang belum tercapai karena ada penurunan tarif dan relaksasi sehingga sangat berpengaruh. Tapi tahun ini kita optimis bisa tercapai,” tutupnya. (*)

Reporter: Sunny Celine T

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *