Cegah Hilangnya PAD, Penghapusan Pajak Alat Berat di Nunukan Diperketat

benuanta.co.id, NUNUKAN– Potensi hilangnya penerimaan daerah menjadi perhatian serius dalam setiap pengajuan penghapusan objek pajak alat berat di Nunukan.

Melihat itu, UPTD Bapenda Kaltara Wilayah Kerja Nunukan menerapkan verifikasi lapangan secara ketat untuk memastikan alat yang diusulkan benar-benar rusak total dan tidak lagi memiliki nilai operasional.

Pendekatan hati-hati diterapkan pemerintah dalam setiap proses penghapusan pajak alat berat. Bukan hanya memeriksa dokumen usulan, petugas juga turun langsung ke lapangan guna mengecek kondisi fisik unit yang diajukan untuk dihapus dari basis data objek pajak.

Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPTD Bapenda Kaltara Wilayah Kerja Nunukan, Budiansyah, menegaskan mekanisme ini menjadi filter utama agar tidak ada objek pajak yang dihapus tanpa dasar yang jelas.

“Penghapusan itu bukan sekadar usulan di atas kertas. Perusahaan atau pemilik alat memang mengajukan, tetapi kami wajib turun langsung memastikan kondisi alatnya di lapangan,” ujar Budiansyah.

Menurutnya, pengawasan lapangan penting dilakukan karena pernah ditemukan pengajuan yang tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi riil.

Dalam satu kasus, dua unit alat berat diajukan untuk dihapus, namun setelah dilakukan pengecekan, hanya satu unit yang dinyatakan benar-benar tidak layak pakai.

Temuan itu menjadi catatan penting bagi otoritas pajak daerah. Sebab, apabila penghapusan dilakukan tanpa verifikasi, alat berat yang masih beroperasi bisa lolos dari kewajiban pajak, yang pada akhirnya berdampak pada berkurangnya potensi pendapatan daerah.

“Selain kondisi fisik, status administrasi alat berat juga menjadi pertimbangan. Jika unit belum masuk dalam daftar objek pajak dan belum memiliki ketetapan nilai pajak, maka penghapusannya tidak memengaruhi penerimaan daerah,” terangnya.

Namun jika sudah terdaftar, penghapusan akan berimplikasi langsung terhadap piutang pajak yang tercatat.

Sehingga, UPTD Bapenda menekankan pentingnya keterbukaan dari perusahaan maupun pemilik alat berat saat mengajukan permohonan penghapusan, agar seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *