Kadin dan Bea Cukai Nunukan Perkuat Sinergi Dorong Perdagangan Lintas Negara yang Legal

benuanta.co.id, NUNUKAN – Praktik perdagangan lintas negara yang belum sepenuhnya berjalan sesuai aturan masih menjadi tantangan di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan.

Untuk mendorong pelaku usaha beralih ke jalur perdagangan resmi, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Nunukan memperkuat koordinasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan beberapa waktu lalu.

Ketua Kadin Nunukan, Sabri, mengatakan pelaku usaha membutuhkan pemahaman yang lebih baik mengenai mekanisme ekspor dan impor agar aktivitas perdagangan dapat dilakukan secara legal dan memberikan kepastian usaha. Menurutnya, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami prosedur perdagangan lintas negara, sehingga diperlukan pendampingan dan sosialisasi yang berkelanjutan.

Baca Juga :  Terkendala Dana Operasional, Lima SPPG di Nunukan Hentikan Sementara Layanan MBG

“Kadin memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi kebutuhan dunia usaha. Karena itu, kami ingin memastikan para pelaku usaha yang bergerak di sektor ekspor dan impor dapat menjalankan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sabri.

Ia menilai kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya memberikan rasa aman bagi pelaku usaha, tetapi juga membuka peluang usaha yang lebih luas karena memiliki legalitas yang jelas. Di sisi lain, Bea Cukai Nunukan menegaskan komitmennya untuk mendampingi pelaku usaha yang ingin menjalankan aktivitas ekspor maupun impor secara resmi.

Baca Juga :  Ekspor dan Pariwisata Berpotensi Dongkrak Nilai Rupiah

Kepala Seksi Kepatuhan dan Penyuluhan Internal Bea Cukai Nunukan, Kuncoro Pandu, mengatakan pihaknya siap memberikan konsultasi dan pendampingan kepada masyarakat maupun pengusaha yang ingin memahami prosedur perdagangan internasional.

“Kami ingin memastikan para pelaku usaha mendapatkan akses informasi yang benar. Bea Cukai terbuka untuk memberikan pendampingan agar kegiatan ekspor dan impor dapat berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Kadin dan Bea Cukai juga membahas upaya memperluas sosialisasi kepada pelaku usaha terkait pentingnya legalitas perdagangan, khususnya di daerah perbatasan yang memiliki aktivitas ekspor-impor cukup tinggi.

Kuncoro menegaskan, perdagangan yang dilakukan melalui mekanisme resmi akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus meminimalkan risiko terjadinya kendala dalam proses pengiriman barang ke luar negeri.

Baca Juga :  BI–PBOC Perkuat Transaksi Mata Uang Lokal, Kaltara Diminta Manfaatkan Peluang

“Ketika seluruh prosedur telah dipenuhi sesuai ketentuan, pelaku usaha memiliki kepastian dalam menjalankan bisnisnya. Ini penting agar aktivitas perdagangan dapat berlangsung secara berkelanjutan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelasnya.

Melalui sinergi tersebut, Kadin dan Bea Cukai berharap semakin banyak pelaku usaha di Nunukan yang memanfaatkan jalur perdagangan resmi sehingga aktivitas ekspor dan impor dari daerah perbatasan dapat tumbuh lebih sehat, tertib, dan berdaya saing. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *