Pemerintah Terbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026, Cegah Praktik Pemecahan Usaha

benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tidak hanya untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), tetapi juga untuk mencegah praktik branching atau pemecahan usaha yang dinilai membuat fasilitas perpajakan tidak tepat sasaran.

Melalui aturan tersebut, pemerintah ingin memastikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha yang memenuhi ketentuan.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Tarakan, Taufik Hidayat, mengungkapkan praktik branching terjadi ketika pelaku usaha yang omzetnya telah berkembang mendekati atau melebihi batas fasilitas perpajakan justru memecah usahanya menjadi beberapa badan usaha agar masing-masing tetap berada di bawah batas omzet Rp4,8 miliar dan tetap dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen.

“Ketika omzetnya sudah mencapai atau mendekati Rp4,8 miliar, ada yang kemudian menahan omzet atau memecah usahanya dengan membentuk badan usaha lain supaya tetap mendapatkan fasilitas,” sebutnya, Ahad (14/6/2026).

Menurutnya, fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen sejatinya diberikan untuk membantu UMKM agar berkembang. Namun, apabila pelaku usaha yang sebenarnya sudah memiliki skala usaha lebih besar tetap menikmati fasilitas tersebut melalui pemecahan usaha, maka tujuan kebijakan menjadi tidak tepat sasaran.

Baca Juga :  Ekspor Tarakan-Hong Kong Macet, Ekonom: Pasar Luar Negeri Tetap Kebutuhan Utama

“Seharusnya fasilitas itu untuk UMKM. Kalau dia sudah besar tetapi memecah-mecah usahanya agar tetap menikmati fasilitas, itu tidak fair,” tegasnya.

Taufik menjelaskan praktik tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari membentuk PT atau CV baru hingga menggunakan nama pihak lain sebagai pemilik badan usaha. Meski demikian, dalam substansi aturan terbaru, yang menjadi perhatian bukan hanya nama badan usahanya, melainkan siapa beneficial owner atau pemilik manfaat sebenarnya dari usaha tersebut.

“Kalau ternyata pemilik manfaatnya satu, meskipun dipecah menjadi beberapa PT atau CV, nanti bisa dibuktikan bahwa sebenarnya itu satu kesatuan usaha,” jelasnya.

Ia mengatakan perubahan aturan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi praktik tax planning yang memanfaatkan celah regulasi demi mempertahankan fasilitas pajak. Selama ini, ada pelaku usaha yang sengaja membatasi omzet pada satu badan usaha, kemudian mengalihkan transaksi ke badan usaha lain agar seluruh usahanya tetap berada di bawah batas fasilitas perpajakan.

“Yang terjadi adalah usaha itu di-split. Penjualannya dialihkan ke badan usaha lain supaya masing-masing tetap di bawah batas omzet,” katanya.

Baca Juga :  Dampak Pelemahan Rupiah, Pengamat: Harga BBM hingga Barang Impor Berpotensi Naik

Untuk wilayah kerja, Taufik membeberkan KPP Pratama Tarakan melayani Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan. Sementara itu, pelayanan perpajakan untuk Kabupaten Bulungan, Kabupaten Tana Tidung, dan Kabupaten Malinau berada di bawah KPP Pratama Tanjung Selor. Meski kantor administrasinya berada di Tarakan dan pelayanan kepada wajib pajak didukung melalui pos-pos pelayanan di wilayah tersebut.

“KPP Tarakan itu hanya melayani Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan. Sedangkan Tanjung Selor wilayahnya Bulungan, Tana Tidung, dan Malinau, hanya saja posisi kantornya ada di sini sehingga pelayanannya dibantu melalui pos-pos yang ada di sana,” paparnya

Terkait pengawasan praktik branching, ia menegaskan fungsi tersebut berada di bidang atau Seksi Pengawasan KPP. Apabila terdapat indikasi pemecahan usaha dengan beneficial owner yang sama, wajib pajak terlebih dahulu akan dimintai klarifikasi melalui mekanisme Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan atau Keterangan (SP2DK).

“Bagian pengawasan memang tugasnya mengawasi. Kalau dari pengawasan SP2DK-nya ternyata tidak selesai atau tidak ada kesepakatan, maka bisa ditindaklanjuti melalui pemeriksaan,” terangnya.

Menurut Taufik, apabila proses klarifikasi tidak menghasilkan kesepakatan atau penjelasan yang diberikan tidak sesuai dengan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak, maka penanganannya dapat berlanjut ke tahap pemeriksaan oleh unit yang berwenang.

Baca Juga :  Pantai Ratu Intan Tak Kunjung Hidup, Ekonom Menilai Kesalahan Strategi

Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah wajib pajak masih memenuhi syarat memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5 persen.

“Kalau ada data yang menunjukkan praktik seperti itu, pertama dilakukan permintaan penjelasan melalui SP2DK,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, apabila terbukti terdapat kekurangan pembayaran pajak karena wajib pajak seharusnya tidak lagi menggunakan fasilitas PPh Final 0,5 persen, maka akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sesuai ketentuan perpajakan.

“Kalau hasil pemeriksaan menunjukkan kurang bayar, maka diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan itu harus dipenuhi oleh wajib pajak,” bebernya.

Taufik menegaskan mekanisme tersebut bukan dimaksudkan untuk mempersulit pelaku usaha, melainkan memastikan fasilitas perpajakan diberikan secara adil kepada UMKM yang benar-benar berhak sekaligus menciptakan iklim perpajakan yang lebih sehat.

“Tujuannya agar fasilitas yang diberikan pemerintah benar-benar dinikmati oleh UMKM yang berhak dan tidak dimanfaatkan melalui praktik-praktik yang tidak sesuai dengan semangat kebijakan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *