Bidik Pasar Malaysia Ekspor Buah Lokal Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) terus mendorong peningkatan ekspor komoditas daerah.

Salah satunya dengan memberikan pendampingan dan fasilitasi administrasi kepada pelaku usaha yang mengekspor buah ke Tawau, Malaysia.

Pejabat Fungsional Pengawas Perdagangan DKUKMPP Kabupaten Nunukan, Syafaruddin, mengatakan ekspor buah dari Nunukan ke Tawau kini berlangsung secara rutin setiap dua pekan.

“Alhamdulillah, sepanjang tahun 2026 kegiatan ekspor buah terus berjalan secara rutin. Selain ekspor batu bara, hasil perikanan, dan berbagai komoditas lainnya, kini ekspor buah juga dilaksanakan setiap dua minggu sekali dengan fasilitasi dari DKUKMPP,” kata Syafaruddin.

Baca Juga :  KPP Pratama Tarakan Luruskan Isu Babinsa Ikut Buru Data Pajak

Ia menjelaskan, saat ini terdapat sekitar lima hingga enam eksportir yang aktif mengirimkan buah ke Tawau. Namun, sebagian besar buah yang diekspor masih dipasok dari Sulawesi dan dikirim melalui Kabupaten Nunukan.

Meski demikian, pihaknya berharap produksi buah lokal terus meningkat sehingga kebutuhan pasar ekspor dapat dipenuhi oleh hasil pertanian Kabupaten Nunukan.

Baca Juga :  Penjual Bendera Musiman Mulai Ramaikan Jalanan Tanjung Selor

“Kami berharap potensi pertanian buah di Kabupaten Nunukan terus berkembang sehingga buah hasil produksi petani lokal dapat menjadi komoditas ekspor yang memiliki daya saing di pasar internasional,” ujarnya.

Selain melakukan pendampingan, DKUKMPP juga memfasilitasi pemenuhan administrasi ekspor bagi para pelaku usaha.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), melakukan konfirmasi status wajib pajak, serta memastikan data telah tersinkronisasi pada sistem Bea Cukai dan sistem elektronik Surat Keterangan Asal (e-SKA).

Baca Juga :  Antrean Panjang di SPBU Sengkawit Bukan Akibat Kehabisan Solar

Adapun dokumen yang wajib disiapkan meliputi invoice atau faktur, packing list, surat jalan, Bill of Lading (B/L), Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), serta Surat Keterangan Asal (SKA).

Melalui pendampingan tersebut, Pemerintah Kabupaten Nunukan berharap semakin banyak pelaku usaha yang mampu menembus pasar internasional.

“Upaya ini kita harapkan dapat memperkuat posisi Kabupaten Nunukan sebagai salah satu pintu gerbang perdagangan ekspor di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia,” pungkasnya. (*)

Reporter: Soni Irnada

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *