benuanta.co.id, NUNUKAN– Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mengintensifkan pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Pada Senin hingga Selasa, 20–21 April, Pansus II DPRD Kaltara menggelar pembahasan lanjutan secara maraton di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Utara.
Salah satu Raperda yang menjadi perhatian utama adalah Raperda tentang Perkebunan Berkelanjutan. Saat ini, pembahasannya telah memasuki tahap krusial, yakni pembahasan pasal demi pasal.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai leading sector serta Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara, guna memastikan setiap pasal yang dirumuskan memiliki kekuatan hukum yang baik sekaligus mampu menjawab persoalan nyata di lapangan.
Wakil Ketua Pansus II DPRD Kaltara, Muhammad Nasir, menegaskan bahwa pembahasan Raperda ini tidak hanya bertujuan mendorong pertumbuhan sektor perkebunan, tetapi juga memastikan adanya perlindungan yang kuat terhadap masyarakat.
“Kita ingin menegaskan bahwa pembangunan perkebunan di Kaltara tidak boleh hanya berorientasi pada investasi. Raperda ini harus mampu melindungi masyarakat setempat, termasuk masyarakat hukum adat, agar tidak dirugikan dalam proses pengelolaan lahan dan usaha perkebunan,” ungkap Nasir.
Menurutnya, sektor perkebunan selama ini kerap menimbulkan berbagai persoalan, terutama terkait penguasaan lahan, konflik antara perusahaan dan masyarakat, serta ketimpangan manfaat ekonomi.
“Karena itu, kita mendorong agar dalam setiap proses perizinan dan pengembangan usaha perkebunan terdapat penghormatan terhadap hak masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat, termasuk melalui persetujuan yang benar-benar adil dan transparan, bukan sekadar formalitas,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembahasan pasal demi pasal menjadi sangat penting untuk memastikan setiap ketentuan dalam Raperda memberikan perlindungan yang nyata, bukan hanya normatif di atas kertas.
“Pada tahap ini, kita mencermati setiap pasal secara detail. Kita ingin memastikan tidak ada celah yang merugikan masyarakat. Perda ini harus menjadi instrumen yang menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi, perlindungan lingkungan, dan keadilan sosial,” lanjutnya.
Muhammad Nasir juga menegaskan, DPRD Kaltara ingin menjadikan Raperda ini sebagai payung hukum yang kuat untuk mencegah konflik perkebunan di masa depan serta memperbaiki tata kelola yang selama ini masih menghadapi berbagai tantangan.
“Harapan kita, dengan adanya Perda ini nanti, masyarakat tidak lagi berada pada posisi lemah. Hak-hak mereka harus dihormati, dilindungi, dan menjadi bagian utama dalam pembangunan perkebunan di daerah,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







